Search
Close this search box.
Monday, 1 December 2025
Breaking NEWS
Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

27 November 2025

Video Unggulan

Berita Lainnya

Warga  Resah  Dengan   Pemotongan  Bansos  BPNT  Oleh  Oknum. Rw   Kp   Tinggar   Jaya  Sukaharja  Kecamatan  Sukamakmur.
30 Nov

Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.

Tvkn1.com ||  Jonggol  Bogor  Jawa Barat . Warga  kp tinggar  jaya  resah  ,  dengan  oknum  rw yang  meminta  imbalan  kepada

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
27 Nov

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?
25 Nov

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?

Tvkn1.com ||  Cibarusah Jawa Barat Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
25 Nov

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

Tvkn1.com ||  JAKARTA JAKARTA, -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga

Panitia  Seleksi  Calon  Direksi  dan  Dewan Pengawas   BPJS  Menjadi  Kontervensi  Publik
22 Nov

Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta, --  Cary Greant, SKM selaku aktivis sosial politik sekaligus merespon dinamika proses penjaringan Calon Direksi dan

PEMDES  TLAJUNG  UDIK  TELAH REALISASIKAN  PEMBANGUNAN DRAINASE  DARI  ANGGARAN  DANA DESA  T.A  2025
18 Nov

PEMDES TLAJUNG UDIK TELAH REALISASIKAN PEMBANGUNAN DRAINASE DARI ANGGARAN DANA DESA T.A 2025

Tvkn1.com||  Bogor  Jawa   Barat Harapan baru bagi warga RT 01 RW 14 Desa Tlajung Udik kini semakin nyata. Proyek pembangunan

Bupati Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu
18 Nov

Bupati Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu

Tvkn1.com|| Bekasi  Jawa  Barat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam rangkaian pembukaan MTQH Ke-57

Berkedok  Owner  PT. Ganda  Arthanami  Natolu, Tipu  Semua   Pembeli   Sembako   Dengan   MOU   Bodong
28 Okt

Berkedok Owner PT. Ganda Arthanami Natolu, Tipu Semua Pembeli Sembako Dengan MOU Bodong

  Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat Dalam  program  koprasi  merah  putih  untuk menyuplay  kebutuhan  sembako se - kecamatan  ciomas   Bogo

Sangat   Bobrok   Pelayanan    BPN   Bogor  2   Cileungsi    Di  Duga   Mempersulit   Saat   Warga    Datang  Ke   Kantor   Cabang   Cileungsi
28 Okt

Sangat Bobrok Pelayanan   BPN   Bogor  2  Cileungsi  Di Duga Mempersulit   Saat Warga    Datang Ke Kantor Cabang   Cileungsi

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa. Barat Senin ,27,/10/2025, Kabar Nusantara , Pelayanan publik di instansi pemerintah kembali menjadi sorotan, keluhan datang

Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M Semangat kebersamaan dari Kepala Desa Ade Endang Saripudin(Gonon)
25 Okt

Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M Semangat kebersamaan dari Kepala Desa Ade Endang Saripudin(Gonon)

Tvkn1.com || Bogor  Jawa  Barat ‎Suasana penuh khidmat dan kebersamaan menyelimuti halaman kantor Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ketika

Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M Semangat kebersamaan dari Kepala Desa Ade Endang Saripudin(Gonon)
25 Okt

Dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M Semangat kebersamaan dari Kepala Desa Ade Endang Saripudin(Gonon)

Tvkn1.com || Bogor  Jawa  Barat ‎Suasana penuh khidmat dan kebersamaan menyelimuti halaman kantor Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ketika

Tujuh Kecamatan Sepakat Dorong Pemekaran Bogor Timur, Warga Usul Ganti Nama Jadi Kabupaten Jonggol
23 Okt

Tujuh Kecamatan Sepakat Dorong Pemekaran Bogor Timur, Warga Usul Ganti Nama Jadi Kabupaten Jonggol

Tvkn1.com|| BOGOR  JAWA  BARAT BOGOR,  Pemerintah Kabupaten Bogor terus mematangkan rencana pemekaran wilayah menjadi daerah otonomi baru (DOB) di kawasan

Pemerintah Desa Sumur Batu Peringati Hari Jadi ke-41, Wujud Syukur dan Kebersamaan Warga
23 Okt

Pemerintah Desa Sumur Batu Peringati Hari Jadi ke-41, Wujud Syukur dan Kebersamaan Warga

Tvkn1.com || BOGOR JAWA BARAT Bogor,- Pemerintah Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menggelar peringatan Hari Jadi Desa

Berkedok  Warung  Klontongan  Penjual  Minuman  Beralkohol  Di  Dalam  Perumahan  Citra  Indah  Desa  Sukamaju  Kecamatan  Jonggol
16 Okt

Berkedok  Warung  Klontongan  Penjual Minuman  Beralkohol  Di  Dalam Perumahan  Citra  Indah  Desa Sukamaju  Kecamatan  Jonggol

Tvkn1.com|| JONGGOL  JAWA  BARAT Viral   sebuah warung  klotongan  menjual berbagai  makanan  dan  ubi  bakar  serta  minuman  beralkohol Dari  hasil  pantauan 

Ketua  BPD  Bantah  Keras  Terhadap  Oknum  Wartawan   Yang  Mengatakan  Menggunakan  Matrial   Bekas  Dan Tidak  Adanya   Papan  Informasi
14 Okt

Ketua  BPD  Bantah  Keras  Terhadap  Oknum  Wartawan  Yang Mengatakan Menggunakan  Matrial   Bekas  Dan Tidak  Adanya   Papan  Informasi

  Tvkn1.com ||  BOGOR  JAWA Jonggol, Bogor — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Singajaya, Hujat Dermawan, membantah tudingan miring mengenai

MUSRENBANG DESA LEUWINUTUG TAHUN 2026 DIGELAR, SELURUH SEKTOR PEMBANGUNAN JADI PRIORITAS
07 Okt

MUSRENBANG DESA LEUWINUTUG TAHUN 2026 DIGELAR, SELURUH SEKTOR PEMBANGUNAN JADI PRIORITAS

  Tvkn1.com|| BOGOR  JAWA  BARAT ‎Bogor – Senin 06 Oktober 2025, Pemerintah Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup secara resmi menggelar Musyawarah

Citra  Indah  Menjadi  Sorotan  Publik  Dengan  Adanya  THM  Di  Dalam  Perumahan  Serta  SPA  Dengan  Adanya   Setoran  Atau  Pungli
01 Okt

Citra  Indah  Menjadi  Sorotan  Publik  Dengan  Adanya  THM  Di  Dalam  Perumahan  Serta  SPA  Dengan  Adanya  Setoran Atau Pungli

Tkn1.com ||  Jonggol  Jawa   Barat Perumahan  citra  indah  menjadi  icon  bagi   perumahan  di  sekitarnya , kecamatan  jonggol. Pada  dasarnya  perumahan 

Ada  Apa  Dengan  Cv  Bangun  Sinergi  Arvadiza  ,   Yang.  Sudah   Memakai   Anggaran  PUPR. , Rp 927  juta  Tetapi  Menggunakan  Matrial  Bekas ?
01 Okt

Ada  Apa  Dengan  Cv  Bangun  Sinergi  Arvadiza  ,   Yang.  Sudah   Memakai   Anggaran  PUPR. , Rp 927  juta  Tetapi Menggunakan  Matrial  Bekas ?

Tvkn1.com ||  Jonggo  Bogor  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Penataan Ruang   (PUPR)  Kabupaten  Bogor  ,  sedang   memulai  proyek  rekonstruksi Jalan  Lingkar 

Desa  Lulut  Gelar  Musrenbangdes Penyusunan  RKPDES  2026,  Warga   Dan  Tokoh  Masyarakat  Antusias  Hadiri
30 Sep

Desa Lulut Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDES 2026, Warga Dan Tokoh Masyarakat Antusias Hadiri

Tvkn1.com||  BOGOR JAWA BARAT ‎Klapanunggal, Bogor// Pemdes Lulut telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja

Pimpinan  PGP  Bantah  Penjualan  Saham  Dharma  Tani, Mustafa  Yasin  Anggota  DPRD  Provinsi  Gorontalo :  Saya  Punya  Dokumennya.
27 Sep

Pimpinan PGP Bantah Penjualan Saham Dharma Tani, Mustafa Yasin Anggota DPRD Provinsi Gorontalo : Saya Punya Dokumennya.

Tvkn1.com.||  Menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu penjualan saham KUD Dharma Tani Kabupaten Pohuwato, Mustafa Yasin, Anggota DPRD

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

27 November 2025