Search
Close this search box.
Wednesday, 29 April 2026

KUHP Berlaku 2 Januari 2026, hubungan seks Di luar Nikah Bisa Dipidana

Tvkn1.com ||  JAKARTA  INDONESIA
JAKARTA – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Menteri Hukum,  KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
( 31 /12 / 2025 )

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik.
Semua yang baru tidak langsung sempurna.”
Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
• Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
• Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
• Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
• Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan ” tutup.

Redaksi tvkn1.com

Berita Terbaru

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya
21 Apr

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya Tvkn1.com ll Bogor, Jonggol – Aktivitas galian

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
18 Apr

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Tvkn1.com ll JONGGOL, BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil

Ratusan  Butir  Obat  Keras  Diamankan  Polsek  Serang  Baru,  Satu  Pelaku  Berhasil   Di  Tangkap
16 Apr

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Di Tangkap

Tvkn1.com || SERANG BARU Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran

Peresmian  SMAN  3  Jonggol  Resmi  Di Tandatangani   Oleh  Gubenur  Jawa  Barat  Dedi  Mulyadi
16 Apr

Peresmian SMAN 3 Jonggol Resmi Di Tandatangani Oleh Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Tvkn1.com || JONGGOL  BOGOR Jonggol -Baru baru ini perumahan citra indah jonggol meresmikan SMAN 3 jonggol   rt 032 rw 009 

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.
15 Apr

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.

Tvkn1.com || BOGOR  JAWA  BARAT Bogor — Kondisi dapur Makanan Bergizi gratis  (MBG) yang berlokasi  di Kampung Pojok Salak, Desa

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan
10 Apr

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan Tvkn1.com ll Kab.Bekasi - Dugaan sikap

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site