TVKN1.com || BEKASI
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperbanyak intensitas kegiatan razia di lapangan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan penguatan pengawasan serta pengendalian pajak daerah melalui razia lapangan dilakukan tim gabungan dengan terfokus pada pemanfaatan air tanah, percepatan proses perizinan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” kata Iwan Ridwan di Cikarang, Jumat.
Dia menjelaskan pengawasan dan pengendalian pajak daerah dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur di antaranya Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta unsur teknis terkait lain.
Tim gabungan ini bertugas melakukan verifikasi dokumen perizinan, pengukuran titik sumber air hingga pencatatan penggunaan air tanah secara langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak.
Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Iwan menyebut potensi penerimaan pajak sektor air tanah tahun 2026 diproyeksikan lebih dari Rp14 miliar. Sejak tim gabungan dibentuk, realisasi penerimaan mencapai 56 persen pada periode sebulan bertugas yakni Juni-Juli lalu dan sudah menembus Rp9,3 miliar ( 21 /8/2026)
“Capaian ini masih memberikan ruang bagi kami untuk menggali potensi penerimaan melalui pengawasan yang lebih intensif agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta menegaskan pengawasan tidak hanya
difokuskan pada pajak air tanah namun juga sejumlah sektor lain seperti pajak reklame, perhotelan, restoran, parkir, pajak barang dan jasa tertentu hingga hiburan.
Bapenda juga mengingatkan wajib pajak dari kalangan perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran untuk sektor perhotelan hingga jenis pajak daerah lain.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” katanya.
Menurut dia, pendekatan edukasi dan penertiban dilakukan secara bertahap agar perusahaan memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperluas basis data objek pajak sekaligus memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.
Hendra optimistis langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD. Semakin banyak objek pajak terdata dan patuh terhadap ketentuan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Tugas ini memang tidak mudah, tetapi kami akan terus bekerja keras demi meningkatkan kontribusi pendapatan daerah untuk mendukung optimalisasi pembangunan Kabupaten Bekasi,” kata dia ” tutup
[ Red ]

