Search
Close this search box.
Friday, 17 April 2026

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 Ribu per Minggu

Tvkn1.com ll Bogor – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Para pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang Rp 125.000 per minggu agar tetap bisa berjualan di kawasan tersebut.

Jika dikalkulasikan, pungutan itu mencapai Rp 500.000 per bulan per pedagang. Padahal, mayoritas PKL merupakan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami keberatan. Per minggu Rp 125 ribu. Kalau sebulan jadi Rp 500 ribu. Kami cuma pedagang kecil,” kata seorang pedagang perempuan berinisial A kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ratusan PKL, Diduga Setoran Capai Rp 100 Juta per Bulan

Berdasarkan pengakuan pedagang, jumlah PKL di kawasan Citra Indah City diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Dengan besaran pungutan tersebut, total dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.

Ironisnya, para pedagang mengaku tidak menerima kuitansi resmi. Setiap kali membayar, mereka hanya diberikan stiker bertuliskan “Sahabat UMKN Citra Indah City” sebagai tanda telah menyetor. “Tidak ada karcis atau kuitansi. Cuma stiker,” ujar salah satu pedagang lainnya.

Pungutan Diduga Dilakukan Oknum Keamanan

Pungutan tersebut disebut dilakukan setiap pekan oleh oknum petugas keamanan di lapangan. Salah satu oknum berinisial E disebut bertugas mengumpulkan setoran dari pedagang.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada koordinator keamanan berinisial Dd, yang disebut-sebut berpangkat Sersan Kepala (Serka).

Informasi yang beredar di kalangan pedagang menyebutkan, oknum tersebut diduga merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dana Diduga Mengalir ke Tiga Pihak

Di kalangan pedagang beredar informasi bahwa dana pungutan tersebut diduga dibagi ke tiga pihak, yakni: unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, manajemen Citra Indah City,

serta unsur keamanan.

Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi. Kepala Desa Singajaya Mengaku Tidak Tahu. Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamza, mengaku belum mengetahui adanya pungutan terhadap PKL di wilayahnya.

“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut sampai saat ini,” ujar Asep saat ditemui di Kantor Desa Singajaya.

Berpotensi Langgar Pidana dan Hukum Militer

Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Jika dilakukan oleh oknum aparat negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri.

Khusus bagi anggota TNI, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui:

UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta disidangkan di Pengadilan Militer apabila memenuhi unsur pidana.

Sementara bagi pelaku dari unsur sipil, pungli tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika memenuhi unsur korupsi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta.

Diminta Jadi Atensi Aparat Penegak Hukum

Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian serius Polres Kabupaten Bogor. Para pedagang menilai praktik tersebut telah meresahkan dan memberatkan, serta berpotensi merusak iklim usaha kecil di kawasan perumahan tersebut.(d*96)

Berita Terbaru

Ratusan  Butir  Obat  Keras  Diamankan  Polsek  Serang  Baru,  Satu  Pelaku  Berhasil   Di  Tangkap
16 Apr

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Di Tangkap

Tvkn1.com || SERANG BARU Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran

Peresmian  SMAN  3  Jonggol  Resmi  Di Tandatangani   Oleh  Gubenur  Jawa  Barat  Dedi  Mulyadi
16 Apr

Peresmian SMAN 3 Jonggol Resmi Di Tandatangani Oleh Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Tvkn1.com || JONGGOL  BOGOR Jonggol -Baru baru ini perumahan citra indah jonggol meresmikan SMAN 3 jonggol   rt 032 rw 009 

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.
15 Apr

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.

Tvkn1.com || BOGOR  JAWA  BARAT Bogor — Kondisi dapur Makanan Bergizi gratis  (MBG) yang berlokasi  di Kampung Pojok Salak, Desa

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan
10 Apr

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan Tvkn1.com ll Kab.Bekasi - Dugaan sikap

Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Diduga Diintimidasi, Rumahnya Disebut Dibakar
09 Apr

Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Diduga Diintimidasi, Rumahnya Disebut Dibakar

"Tidak Ingin Terbongkar Semuanya, Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati  Bekasi Diduga Dibakar" Tvkn1.com ll JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi
09 Apr

Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

 Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi "Peredaran minuman keras (miras) diduga marak di wilayah Sukaragam, Kecamatan

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site