Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 Ribu per Minggu
Tvkn1.com ll Bogor – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Para pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang Rp 125.000 per minggu agar tetap bisa berjualan di kawasan tersebut.
Jika dikalkulasikan, pungutan itu mencapai Rp 500.000 per bulan per pedagang. Padahal, mayoritas PKL merupakan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami keberatan. Per minggu Rp 125 ribu. Kalau sebulan jadi Rp 500 ribu. Kami cuma pedagang kecil,” kata seorang pedagang perempuan berinisial A kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ratusan PKL, Diduga Setoran Capai Rp 100 Juta per Bulan
Berdasarkan pengakuan pedagang, jumlah PKL di kawasan Citra Indah City diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Dengan besaran pungutan tersebut, total dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.
Ironisnya, para pedagang mengaku tidak menerima kuitansi resmi. Setiap kali membayar, mereka hanya diberikan stiker bertuliskan “Sahabat UMKN Citra Indah City” sebagai tanda telah menyetor. “Tidak ada karcis atau kuitansi. Cuma stiker,” ujar salah satu pedagang lainnya.
Pungutan Diduga Dilakukan Oknum Keamanan
Pungutan tersebut disebut dilakukan setiap pekan oleh oknum petugas keamanan di lapangan. Salah satu oknum berinisial E disebut bertugas mengumpulkan setoran dari pedagang.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada koordinator keamanan berinisial Dd, yang disebut-sebut berpangkat Sersan Kepala (Serka).
Informasi yang beredar di kalangan pedagang menyebutkan, oknum tersebut diduga merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Dana Diduga Mengalir ke Tiga Pihak
Di kalangan pedagang beredar informasi bahwa dana pungutan tersebut diduga dibagi ke tiga pihak, yakni: unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, manajemen Citra Indah City,
serta unsur keamanan.
Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi. Kepala Desa Singajaya Mengaku Tidak Tahu. Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamza, mengaku belum mengetahui adanya pungutan terhadap PKL di wilayahnya.
“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut sampai saat ini,” ujar Asep saat ditemui di Kantor Desa Singajaya.
Berpotensi Langgar Pidana dan Hukum Militer
Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Jika dilakukan oleh oknum aparat negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri.
Khusus bagi anggota TNI, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui:
UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta disidangkan di Pengadilan Militer apabila memenuhi unsur pidana.
Sementara bagi pelaku dari unsur sipil, pungli tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika memenuhi unsur korupsi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta.
Diminta Jadi Atensi Aparat Penegak Hukum
Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian serius Polres Kabupaten Bogor. Para pedagang menilai praktik tersebut telah meresahkan dan memberatkan, serta berpotensi merusak iklim usaha kecil di kawasan perumahan tersebut.(d*96)
