Sunday, 19 July 2026

Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

 Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi

Peredaran minuman keras (miras) diduga marak di wilayah Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Salah satu penjual bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi dengan lingkungan hingga lainnya”.

Tvkn1.com ll Serang Baru,Bekasi – Penjualan minuman keras diduga semakin terbuka di wilayah Sukaragam, tepatnya di Jalan Provinsi depan Taman Buaya, RT 06, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi awak media TVKN1 pada Kamis (9/4/2026), salah satu penjual diduga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan maupun lainnya.

“Sudah koordinasi dengan lingkungan dan lainnya,” kata penjual tersebut.

Pernyataan itu memicu kekhawatiran warga mengenai pengawasan terhadap peredaran minuman keras di kawasan tersebut.

Padahal, penjualan miras di Indonesia diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan daerah.

Dalam Pasal 204 KUHP, misalnya, pelaku yang menjual minuman berbahaya tanpa peringatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika penjualan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.

Selain itu, pelaku yang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, penjualan miras kepada anak di bawah umur juga dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut dan berencana melaporkan temuan di lapangan kepada Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.(*)

Redaksi media Tvkn1.com

Editor: Dedy Sukandi

Berita Terbaru

Mahasiswa Universitas Trisakti Dorong Penguatan Branding UMKM Rengginang Desa Ambarjaya
18 Jul

Mahasiswa Universitas Trisakti Dorong Penguatan Branding UMKM Rengginang Desa Ambarjaya

  Tvkn1.com|| SUKABUMI JAWA BARAT UM-ITT  Desa  Ambarjaya   2026  melakukan  Program Branding  UMKM  Rengginang  pada  9  Juli  2026.  Kegiatan. ini

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani
12 Jul

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani Tvkn1.com ll BEKASI–Tim Reskrim Polsek Sukatani,

Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Kecamatan Tanjungsari,   Aparat Penegak Hukum Harus  Bertindak Cepat  Di 10  Desa.
07 Jul

Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Kecamatan Tanjungsari,   Aparat Penegak Hukum Harus  Bertindak Cepat  Di 10  Desa.

TVKN1.om ll Bogor Timur – Temuan data yang dihimpun Jaringan Pencegahan Korupsi (JPK) mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran serta laporan

F-SPGI  Kecam  PT , EPSON   Jilid  III  Aksi  Demo  Besar-besaran
01 Jul

F-SPGI Kecam PT , EPSON Jilid III Aksi Demo Besar-besaran

TCKN1.com || CIKARANG Serikat  pekerja  S-FPGI  Pt , Epson menggelar aksi demo yang berlokasi di kawasan industrial park lot 4E,

Sidak Lokasi Kekeringan, PLT Bupati Bekasi Pastikan Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sekunder Akan Dibongkar ‎
20 Jun

Sidak Lokasi Kekeringan, PLT Bupati Bekasi Pastikan Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Saluran Sekunder Akan Dibongkar ‎

Tvkn1.com ||  BRKASI ‎Kabupaten Bekasi – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran sekunder mulai dari Kecamatan Sukatani, Tambelang

Setelah Viral SPPG Gunung Batu 2 Sukaharja, Menu MBG Untuk Balita Basi Pihak Yayasan Mendapat Tekanan
17 Jun

Setelah Viral SPPG Gunung Batu 2 Sukaharja, Menu MBG Untuk Balita Basi Pihak Yayasan Mendapat Tekanan

Tvkn1com || JONGGOL Satuan pelayanan pemenuhan gizi (sppg) di wilayah kp gunung batu 2 , rt 002/ 010 Desa Sukaharja