Search
Close this search box.
Thursday, 23 April 2026

Pungli Pedagang Kaki Lima di Citra Indah Jonggol, Setoran Capai Rp 500.000 per Bulan

Tvkn1.com ll JONGGOL— Kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kawasan investasi dan pusat aktivitas ekonomi warga. Keramaian kawasan tersebut turut menarik ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan aneka kuliner, mulai dari kopi, gorengan, cireng, bakso, hingga makanan ringan lainnya.

Namun, di balik geliat ekonomi itu, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut.

Sejumlah pedagang mengaku diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 125.000 per minggu atau setara Rp 500.000 per bulan. Pungutan tersebut disebut-sebut menjadi syarat agar pedagang diperbolehkan berjualan di area Citra Indah City.

“Kami keberatan. Per minggu diminta Rp 125.000. Kalau sebulan jadi Rp 500.000, padahal kami hanya pedagang kecil,” ujar seorang pedagang perempuan berinisial A, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media, Selasa 

(1/1/2026)

Menurut pengakuan pedagang, jumlah PKL di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Setiap kali melakukan pembayaran, para pedagang hanya menerima tanda bukti berupa stiker bertuliskan “Sahabat UMKN Citra Indah City”, tanpa kuitansi resmi.

Dari informasi yang beredar di kalangan pedagang, total pungutan yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan. Dana tersebut, menurut sumber pedagang, diduga dibagi ke tiga pihak, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, manajemen Citra Indah, dan unsur keamanan. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Pungutan disebut dilakukan langsung oleh oknum petugas keamanan setiap pekan. Salah satu oknum berinisial E disebut-sebut mengumpulkan setoran dari pedagang untuk kemudian diserahkan kepada koordinator keamanan berinisial Dd, yang dikabarkan berpangkat Sersan Kepala (Serka).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga merupakan anggota TNI Angkatan Laut aktif. Dugaan praktik pungli ini dilaporkan telah meluas hingga wilayah Desa Singajaya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamza, mengaku belum mengetahui adanya pungutan terhadap pedagang kaki lima di wilayahnya.

“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut sampai saat ini,” ujar Asep saat ditemui awak media di kantor Desa Singajaya.Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Jika dilakukan oleh oknum aparat negara, termasuk anggota TNI, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri, apabila dilakukan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi.

Khusus bagi anggota TNI, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui hukum disiplin militer sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta dapat disidangkan di Pengadilan Militer apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Sementara itu, bagi pelaku dari unsur sipil yang melakukan pungli tanpa dasar hukum, dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, jika memenuhi unsur korupsi, dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta.

Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, termasuk Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Red/d*96)

Berita Terbaru

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya
21 Apr

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya Tvkn1.com ll Bogor, Jonggol – Aktivitas galian

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
18 Apr

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Tvkn1.com ll JONGGOL, BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil

Ratusan  Butir  Obat  Keras  Diamankan  Polsek  Serang  Baru,  Satu  Pelaku  Berhasil   Di  Tangkap
16 Apr

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Di Tangkap

Tvkn1.com || SERANG BARU Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran

Peresmian  SMAN  3  Jonggol  Resmi  Di Tandatangani   Oleh  Gubenur  Jawa  Barat  Dedi  Mulyadi
16 Apr

Peresmian SMAN 3 Jonggol Resmi Di Tandatangani Oleh Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Tvkn1.com || JONGGOL  BOGOR Jonggol -Baru baru ini perumahan citra indah jonggol meresmikan SMAN 3 jonggol   rt 032 rw 009 

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.
15 Apr

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.

Tvkn1.com || BOGOR  JAWA  BARAT Bogor — Kondisi dapur Makanan Bergizi gratis  (MBG) yang berlokasi  di Kampung Pojok Salak, Desa

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan
10 Apr

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan Tvkn1.com ll Kab.Bekasi - Dugaan sikap

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site