Search
Close this search box.
Sunday, 7 June 2026

MK Tegaskas Sengketa Pers Wajib Diselesaikan di Dewan Pers Sebelum.Masuk Ranah Pidana

MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana

Tvkn1.com ll JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses ke ranah pidana. Setiap persoalan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme pers dijalankan. Mekanisme tersebut meliputi Hak Jawab, Hak Koreksi, serta pemeriksaan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah perkara dapat dilanjutkan ke ranah peradilan. MK menilai pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menilai langkah MK sebagai tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Putusan ini adalah langkah progresif Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi serta-merta memproses karya jurnalistik secara pidana tanpa melalui Dewan Pers,” ujar Hendry saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Hendry, putusan ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, serta memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Reporter : Dedy Sukandi

Editor      : Dedy Sukandi

Berita Terbaru

Debt  Collector  Lukai  2  Anggota  Brimob Hingga  Luka  Parah  Serang  Banten
04 Jun

Debt  Collector  Lukai  2  Anggota  Brimob Hingga  Luka  Parah  Serang  Banten

Tvkn1.com ||  SERANG BANTEN Serang - Peristiwa pembacokan oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Serang, Banten. Korban

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H.Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju “Cibarusah Kota Baru”
01 Jun

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H.Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju “Cibarusah Kota Baru”

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H. Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju "Cibarusah Kota Baru" Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan
01 Jun

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI —

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru
01 Jun

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI –

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously
27 Mei

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously "This Bekasi Art Community Is Ready to Nurture New Talented

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H
27 Mei

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H Tvkn1.com ll Bekasi-Polsek Cikarang Selatan menggelar apel pengamanan

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site