TCKN1.com || CIKARANG
Serikat pekerja S-FPGI Pt , Epson menggelar aksi demo yang berlokasi di kawasan industrial park lot 4E, jalan cisoka raya sukaresmi cikarang selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat 17550
( 1/ 7/2026 )
Dalam Aksinya 1 – 3 Juli 2026 di depan PT Indonesia Epson Industry adalah reaksi gagalnya kedatangan Wakil Mentri Ketenagakerjaan RI.
” Abdul Bais sebagai pimpinan Serikat Pekerja PT EPSON sudah melaporkan Permasalahan Union Busting dan Pelaksanaan PKWT yang tidak sesuai denga PKB ke Menteri Ketenagakerjaan tapi tidak berjalan dengan baik akhirnya kita melakukan aksi unjuk rasa di Kemenaker pada tgl 25 Mei 2026 yang akhir perwakilan serikat pekerja di terima oleh Pak Wamen ” ucapnya
Selesai Audiensi Pak Wamen menyempatkan diri untuk berbicara terkait permasalahan EPSON diatas Mobil Komando, dan berjanji akan datang ke PT Epson pada tanggal 2 Juni 2026.
Rencana kunjungan Wamen tgl 2 juni 2026 dibatalkan dengan alasan karena Presiden direktur PT EPSON sedang sakit, maka kedatangan Wamen di tunda dan direncakan kembali akan datang pada 18 Juni 2026 , takan tetapi dengan arogansi nya perusahaan menolak dengan mengirimkan surat resmi penolakan ke kementerian tenaga kerja .
Dan akhir nya kami dari serikat pekerja melayangkan surat ke kementerian berharap adanya solusi terkait Permasalahan di PT EPSON, semoga Pak Mentri atau Wamen bisa menepati janji datang ke PT EPSON.
pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EPSON.
Aksi perdana yg kami lakukan di depan PT EPSON bertepatan dengan hari Bhayangkara Polri semoga menjadi Perhatian kinerjaan Polda Metro jaya yang menerima laporan dugaan union busting pada tanggal 13 Mei 2026 yang kami rasakan terkesan lamban karena sampai saat ini setelah proses BAP pelapor pada tgl 9 juni 2026 blom ada lagi tindak lanjut pemanggilan para saksi.
Dalam aksi demo tersebut ,di luwapkan kekecewaan Slamet Waluyo sebagai ketua DPC F-SP GLOBAL INDONESIA Kab Kota Bekasi kepada manejement pt Epson
Sudah jelas-jelas yang tertuang di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,dalam pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja.” Tegasnya.
Jika perusahaan terbukti melarang, menghalangi, atau melakukan tindakan diskriminatif (seperti intimidasi, mutasi, atau PHK) terhadap pekerja yang ingin membentuk serikat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000. Ancaman hukumannya berupa
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dalam aksi demo tersebut apabila dari pihak Epson tidak ada ke inginan duduk bareng dengan serikat pekerja , kami akan demo selama tiga hari , dan akan mendirikan tenda di depan pt epson .
Dalam aksi demo menyambut hari bayangkara berjalan dengan aman dan kondusif ” tutup.
Red

