Search
Close this search box.
Sunday, 29 June 2025

MA Tolak PK Saka Tatal: Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

“Mahkamah Agung menegaskan integritas hukum dengan menolak PK, menyoroti pentingnya judex facti dan judex juris dalam peradilan.”

Tvkn1.com || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eki, pada Senin (16/12/2024) di Mahkamah Agung Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada prinsip judex facti dan judex juris, di mana MA tidak memeriksa fakta baru, melainkan hanya penerapan hukum dari keputusan pengadilan sebelumnya.

Judex facti merujuk pada pengadilan yang memeriksa fakta dan bukti dalam suatu perkara, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Mereka bertugas menentukan fakta-fakta yang relevan untuk kasus tersebut. Sebaliknya, judex juris, yang diwakili oleh MA, hanya menilai apakah penerapan hukum sudah tepat.

Dalam kasus Saka Tatal, MA menemukan bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya. Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan judex facti. Ini menunjukkan ketegasan MA dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Saka Tatal mengajukan bukti baru dalam PK-nya, tetapi MA menilai bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum. Hal ini menegaskan bahwa hanya bukti yang benar-benar baru dan relevan yang dapat dipertimbangkan dalam proses PK. Penolakan ini mencerminkan ketatnya standar pembuktian di pengadilan.

Alasan penolakan MA juga terkait dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan menolak PK, MA memberikan sinyal bahwa setiap keputusan pengadilan harus dihormati dan tidak dapat diubah sembarangan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya. Semua terpidana telah dijatuhi hukuman seumur hidup, menunjukkan konsistensi MA dalam menangani kasus berat seperti pembunuhan berencana.

Masyarakat pun semakin kritis terhadap proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini juga menggambarkan bagaimana hukum dapat memengaruhi kehidupan individu dan masyarakat secara luas. Dengan adanya film yang mengangkat cerita ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dari perspektif hukum, penolakan PK Saka Tatal menjadi pelajaran tentang batasan-batasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi pihak manapun, dan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta serta penerapan hukum yang benar.

Dengan demikian, Mahkamah Agung berperan penting sebagai penjaga keadilan di tingkat kasasi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan, memastikan bahwa prinsip judex juris selalu dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum yang ada.

Penulis: Redaksi

Berita Terbaru

“Kades Gina Spd.I  Ikut Serta Jalan Keliling Desa pada suka kecamatan Cibatu Kab.Garut Dalam Rangka Peringati  Tahun Baru Islam 1 muharram 1447Hijriah
27 Jun

“Kades Gina Spd.I Ikut Serta Jalan Keliling Desa pada suka kecamatan Cibatu Kab.Garut Dalam Rangka Peringati Tahun Baru Islam 1 muharram 1447Hijriah

tvkn1.com//Kabupaten Garut-Dalam Rangka Memperingati 1 Muharram Sebagau Tahun baru Isalm 1447 Hijriah, Yang Bertepatan Pada Hari Juma'at  Warga Desa Pada

Giat Pengecoran Jalan Lingkungan Pemerintahan Desa Kedung Waringin Dapat Apresiasi Dari Warga Masyarakatnya
27 Jun

Giat Pengecoran Jalan Lingkungan Pemerintahan Desa Kedung Waringin Dapat Apresiasi Dari Warga Masyarakatnya

Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kramat RT 019/006, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mendapat sambutan positif dari warga

3R Ber bagi Kasih Sayang Kepada Anak Yatim Perbuatan Yang Mulia
27 Jun

3R Ber bagi Kasih Sayang Kepada Anak Yatim Perbuatan Yang Mulia

Tvkn1.com ||  Garut kota jawa Barat  Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut , d alam acara HUT Ke-12  Media

Kades Pasir Sari H.Lurah Suparta,Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah “Di Kediamannya Bersama Keluarga
27 Jun

Kades Pasir Sari H.Lurah Suparta,Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah “Di Kediamannya Bersama Keluarga

tvkn.1.com//kabupaten Bekasi-.H.Lurah Suparta  Sebagai kepala Desa Pasir Sari,kecamatan ,Cikarang selatan, kabupaten Bekasi,Jawa Barat mengucapkan selamat tahun baru islam 1 Muharram

Hj . Tita Komala S.pd.I  Kepala Desa Kedung Waringin” Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1Muharram 1447 H / 2025 Masehi.
27 Jun

Hj . Tita Komala S.pd.I Kepala Desa Kedung Waringin” Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1Muharram 1447 H / 2025 Masehi.

tvkn.1.com//kabupaten Bekasi-Hj. Tita Komala S.pd.I Sebagai kepala Desa kedung waringin kecamatan kedung waringin kabupaten Bekasi,Jawa Barat mengucapkan selamat tahun baru

Pembangunan  Sekolah  SDN  03  Kp  Cepe r Desa  Sukasari  Kecamatan  Serang  Baru  Abaikan  Safety  First .
25 Jun

Pembangunan Sekolah SDN 03 Kp Cepe r Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Abaikan Safety First .

Tvkn1.com || Serang  baru  Bekasi  jawa Barat . Kegiatan  demi  kegiatan   yang  berada  di  wilayah  kanupaten   Bekasi ,  khuususnya di 

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site