Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
Tvkn1.com ll JONGGOL, BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol KOMPOL Hida Tjahjono, SH., bersama Kanit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah P., SH., CPHR, setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasilmengamankan dua orang terduga pelaku, yakni: DD (22), warga Bekasi, RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
▪︎Uang tunai Rp1.400.000
▪︎16 paket sabu (total bruto 9,35 gram)
▪︎45 paket ganja (total bruto 300 gram)
▪︎1 paket ganja 73 gram
▪︎1 paket ganja 54 gram
▪︎1 paket besar ganja 732 gram
▪︎1 timbangan digital
▪︎2 gunting
▪︎5 unit handphone
▪︎1 alat hisap sabu
▪︎1 pipet kaca
▪︎1 tas penyimpanan uang hasil penjualan
Sejumlah plastik klip berbagai ukuran
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jonggol menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, termasuk rumah kontrakan dan daerah pelosok yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.(Redaksi)
Editor: Dedy Sukandi
