Sejumlah  Oknum  Memfa’atkan   Dengan  Meminta  Imbalan  PKH, RT  Mengakui  Tak  Tau  Soal  Itu.

TVKN1.com ||  SUKAMULYA 
BOGOR – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor

Pasalnya  pemotongan terus bergulir, Saat dikonfirmasi  oleh awak media tvkn1  ini mengenai dugaan potongan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), Ketua RT 01/01 pendi yang baru menjabat , mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal maupun bentuk administrasi yang disebut-sebut dibebankan kepada penerima ( 19/9/2026)

” Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima uang dari KPM terkait pencairan bantuan tersebut.
Namun, ia mengaku pernah mendengar adanya pemberian uang dari sejumlah warga.
“Saya tidak mengetahui datanya dan tidak pernah menerima dari KPM, baik terkait nilai potongan maupun administrasi, Saya hanya dengar memang ada dari beberapa warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW Tomy memberikan keterangan berbeda,  saat dikonfirmasi pada Kamis 17/9/26  ia mengaku pernah menerima pemberian uang dari ketua kelompok penerima manfaat berinisial  ibu MR.

“Benar, saya suka dikasih dari ketua kelompok, inisial MR. ‘Ini, jeung, rokok Pak RW,’” ujar Tomy, seraya menjelaskan bahwa pemberian tersebut kemudian ia masukkan ke kantong.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan adanya pungutan atau pemberian uang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan PKH di wilayah tersebut.

Namun tujuan dan dasar pemberian uang tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, pendamping PKH, ( IPAN ),  saat dikonfirmasi salah satu media bersama ketua kelompok dan sejumlah KPM di kediaman salah satu penerima manfaat berinisial AC,  ia mengakui telah mengetahui adanya dugaan pemotongan tersebut.
“Ipan menyatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
“Benar, mengetahui ada pemotongan itu dan akan mengevaluasi kembali. Saya berterima kasih sudah diperingati kembali,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan, adanya permintaan uang kepada KPM, serta pihak yang bertanggung jawab apabila memang terdapat pemotongan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ketua kelompok, pendamping PKH, Pemerintah Desa Sukamulya, maupun pihak terkait lainnya.

Pelaku pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi atau tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapan

.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika pemotongan dilakukan oleh oknum pendamping sosial, aparat desa, atau pihak yang mengelola dana negara/bansos, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
◦ Pasal 2 & Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara/perekonomian rakyat.Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. [1]
◦ Pasal 8: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dibantu untuk menjalankan tugas umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan orang lain mengambilnya.Ancaman hukuman: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Awak media tvkn1 akan segera usut tuntas permasalahan ini dan akan melaporkan ke DINSOS kab Bogor ” tutup.

[ Red ]