JPL Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Lingkungan PT Menara Terus Makmur di Kawasan Jababeka
Tvkn1.com ll BEKASI — Ketua Umum Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) Hoerul Mustofa menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dokumen lingkungan hidup di salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Hoerul saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dari dampak aktivitas perusahaan.
Menurut Hoerul, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 3 dijelaskan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan ini menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah,” ujar Hoerul.
Ia menjelaskan, setiap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hoerul menambahkan, dokumen lingkungan tersebut sangat penting dalam pengelolaan limbah industri karena menjadi pedoman sekaligus dasar hukum bagi perusahaan untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan limbah yang baik, dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Namun, JPL menduga masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan di PT Menara Terus Makmur yang beralamat di Jalan Jababeka XI, Kawasan Industri Jababeka No. 12 Blok H3, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Salah satu dugaan permasalahan yang disoroti adalah pengelolaan air limbah domestik perusahaan. Menurut Hoerul, air limbah dari aktivitas seperti cuci tangan karyawan hingga limbah dari area musala diduga belum sepenuhnya dialirkan ke saluran air limbah milik kawasan industri.
“Air yang dikeluarkan itu diduga masih belum memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, JPL juga menyoroti dugaan perubahan dokumen lingkungan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. JPL juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang disebut belum terlindung dari hujan serta belum dilengkapi pelabelan pada kemasan limbah B3.
“Masih ada sejumlah temuan lain yang kami catat terkait pengelolaan lingkungan di perusahaan tersebut,” kata Hoerul.
Ia menambahkan, pihak JPL sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun, surat tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.
Hoerul juga menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami sudah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan, tetapi pihak keamanan menolak menerima surat konfirmasi tersebut dan terkesan bersikeras serta arogan,” ujar Hoerul.(Rizky)
Redaksi media Tvkn.com
