Tvkn1.Com//
Kabupaten Bekasi-Saat Kunjungan Ke lokasi Pembangunan Jembatan Kali Cangkring Kp.Selang Bojong Rt 002/Rw 005 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Jawa Barat.Minggu 19/05/2025, Jam 14:15
“Kami dari team sosial kontrol hanya bertemu dengan seseorang yang berinisial GT ia mengaku hanya bagian pengangkut sisa-sisa bongkaran matrial jembatan yang sedang di kerjakan,Saat kami tanya pelaksana atau pengawasnya siapa?dia jawab saya tidak tahu pak”Terangnya.
“Saat saya jelaskan ke pak GT mengenai peraturan pelaksana’an suatu proyek dimanapun berada yang diatur dalam,Peraraturan Pemerintah: No.02 Tahun 2017, Tentang jasa kontruksi yang memberikan dasar hukum bagi kegiatan kontruksi,Meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk hadir setiap hari kehadiran yang rutin dan konsisten sangat penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan proyek,koordinasi tim serta pengawasan yang berkualitas untuk pekerjanya.
“Pelaksana kontruksi harus memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kehadiran namun tetap memastikan bahwa mereka para pekerja hadir secara reguler di lokasi proyek atau kerja untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka atau para pekerja proyek.
(Team Redaksi).