Tvkn 1 .com || Kabupaten Bekasi – Persoalan keselamatan kerja kembali disorot di Kabupaten Bekasi. Kali ini, LSM KOMPARASI mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi untuk lebih serius dalam menegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di proyek-proyek konstruksi yang berada di bawah pengawasan mereka. Berdasarkan temuan di lapangan (14/11/.2024), masih banyak pekerja yang bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan.
Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan di tempat kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Pasal 14 huruf c undang-undang tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa pengurus perusahaan wajib menyediakan APD yang memadai dan gratis bagi pekerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, aturan ini masih sering diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja bisa berakibat pidana bagi pihak pelaksana yang membandel. Sesuai dengan Pasal 15, perusahaan yang tidak menerapkan K3 bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda, meskipun besaran dendanya masih relatif kecil di era sekarang. “Meski begitu, ancaman hukumannya seharusnya bisa membuat para pelaksana proyek berpikir dua kali,” tambah Hendry.
Namun, yang menjadi perhatian Hendry bukan hanya kepada pelaksana proyek, tapi juga kepada Dinas SDABMBK selaku pengawas proyek. Menurutnya, tanggung jawab pengawasan juga berada di tangan dinas, dan jika pengawasan ini lemah, maka dinas bisa dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 diatur bahwa pejabat pemerintah dapat dikenai sanksi administratif jika tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, jika Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi mengabaikan pengawasan K3, mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pakta integritas yang biasanya ditandatangani antara kontraktor dan pemerintah pun menjadi sorotan. Hendry mengatakan, “Pakta integritas itu bukti bahwa ada komitmen untuk mematuhi semua aturan, termasuk soal K3. Jika aturan keselamatan ini dilanggar, maka itu mencerminkan lemahnya pelaksanaan pakta integritas di lapangan.”
LSM KOMPARASI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Hendry menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai dinas benar-benar bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi bagi rekanan yang tidak patuh pada aturan keselamatan. “Keselamatan pekerja bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan. Kita ingin agar setiap pekerja di proyek bisa bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dalam kondisi selamat,” tutupnya.
Dengan dorongan dari LSM KOMPARASI ini, diharapkan dinas terkait bisa segera bertindak untuk memperbaiki penerapan K3 di proyek-proyek konstruksi, demi melindungi para pekerja dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
(Red)