Tvkn1.com//Kab.Bekasi-Saat kami lakukan penelusuran dan melintasi jalan raya Desa Segara Makmur Tepatnya Sesudah Pom Bensin Dari Arah playover toll tarumajaya Bekasi Sebelah kiri ada sebuah toko yang bermodelkan toko kosmetik,Yang Ternyata ketika kami tinjau Faktanya kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan eximer.Rabu.(21/05/2025)Jam 21.45 WIB
“Setelah kami berjumpa dengan salah seorang penjaga toko atau penjual ternyata ia menjelaskan dengan apa adanya saya cuma kerja pak?dan di gaji oleh boss kami,Jadi saya tidak terlalu paham pak mengenai lainnya”Ungkapnya.
“Namun yang di sayangkan,Begitu leluasa-nya jaringan penjual obat-obatan jenis tramadol dan eximer ini yang bisa menimbulkan ketergantungan atau kecanduan setelah konsumsi pil obat jenis tramadol dan eximer tersebut.
“Sebagaimana yang di tetapkan oleh Permenkes No.10 Tahun 2022,Tentang perubahan serta penetapan penggolongan psikotropika yang termasuk obat keras yang memiliki potensi atau menimbulkan sindroma ketergantungan(kecanduan),Bagi si pemakai obat keras ini.Di kategorikan sebagai psikotropika.
“Dasar Hukum Pemberian Obat Keras:Pemberian obat keras juga diatur dalam dalam undang-undang dan peraturan kementrian kesehatan no.240 Tahun 2011 Tentang Registrasi obat.(Team.Red)