Search
Close this search box.
Monday, 1 December 2025
Breaking NEWS

Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.

Tvkn1.com ||  Jonggol  Bogor  Jawa Barat .
Warga  kp tinggar  jaya  resah  ,  dengan  oknum  rw yang  meminta  imbalan  kepada warga   rt 03/04   di  setiap  turun  bansos

Warga  setempat  melapotkan k e  pada awak  media  tvkn1 , terkait  oknum  rw yang  meminta i mbalan  pemotongan bansos  , pertiap  pengambilan  di    kenakan  berpareatif   dari  50 ,000   hingga  200,000  besaranya  ,seorang warga  yang  enggan  menyebutkan namanya.

Saat  awak  media  tvkn1 mendatangkam  oknom  rw  ( EJ)  kerumahnya  untuk  di  mintai  konfirmasi , membenarkan  adanya pemotongan  tersebut  akan  tetapi  kami  meminta  pasti  saya  setoran  ke atas “ucapnya
( 29 /11/2025 )

Dasar hukumnya  sudah menyalahi aturan di dalam undang -undang
Pelayanan Publik  (UU  No.  25  Tahun  2009)  dan Peraturan  Presiden  (Perpres  No.  87 Tahun  2016  tentang  Saber  Pungli)  juga menjadi  dasar  hukum  pemberantasan Pungli , 9 tahun kurungan pidanan.
Dugaan  menjadi  kuat  dengan  adanya   pembicaraan , kami  awak media  tvkn1  akan melaporkan  dengan adanya  pungutan  liar  ke  Pemda  Bogor .
Satuan  Tugas  Sapu  Bersih  Pungutan Liar  (Satgas  Cyber Pungli)  Kabupaten Bogor  Wakapolres   KOMPOL RIZKA  FADHILA ” tutup

Red

Berita Terbaru

Warga  Resah  Dengan   Pemotongan  Bansos  BPNT  Oleh  Oknum. Rw   Kp   Tinggar   Jaya  Sukaharja  Kecamatan  Sukamakmur.
30 Nov

Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.

Tvkn1.com ||  Jonggol  Bogor  Jawa Barat . Warga  kp tinggar  jaya  resah  ,  dengan  oknum  rw yang  meminta  imbalan  kepada

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
27 Nov

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?
25 Nov

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?

Tvkn1.com ||  Cibarusah Jawa Barat Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
25 Nov

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

Tvkn1.com ||  JAKARTA JAKARTA, -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga

Panitia  Seleksi  Calon  Direksi  dan  Dewan Pengawas   BPJS  Menjadi  Kontervensi  Publik
22 Nov

Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta, --  Cary Greant, SKM selaku aktivis sosial politik sekaligus merespon dinamika proses penjaringan Calon Direksi dan

PEMDES  TLAJUNG  UDIK  TELAH REALISASIKAN  PEMBANGUNAN DRAINASE  DARI  ANGGARAN  DANA DESA  T.A  2025
18 Nov

PEMDES TLAJUNG UDIK TELAH REALISASIKAN PEMBANGUNAN DRAINASE DARI ANGGARAN DANA DESA T.A 2025

Tvkn1.com||  Bogor  Jawa   Barat Harapan baru bagi warga RT 01 RW 14 Desa Tlajung Udik kini semakin nyata. Proyek pembangunan

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

27 November 2025

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site