Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka
Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi– Aparat kepolisian mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi berinisial PAF (20) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sekaligus membongkar dugaan jaringan peredaran obat ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara. Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Cikarang Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar apartemen.
“Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun drastis hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan adanya dugaan praktik peredaran obat ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
Sebanyak lima orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Kelimanya diduga berperan dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai.
“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat ilegal tersebut,” kata Sumarni.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri rantai distribusi obat ilegal hingga ke pemasok utama, sebagai upaya mencegah peredaran obat tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal melalui Call Center 110 Polri atau layanan pengaduan kepolisian setempat.(Anto/Dedy)
Redaksi Tvkn1.com
Diedit oleh: Dedy.S
