Tvkn1.com || BOGOR JAWA. BARAT
MBG pasirtanjung desa pasirtanjung Kecamatan tanjungsari , memberikan contoh yang tidak seharusnya di perhatikan dan keluhan siswa dan para orng tua.
Saat di konfirmasi oleh awak media tvkn1 infestigasi ke lapangan, dan bertemu ( Mm ) sebagai Relawan dan di fungsikan sebagai penerima tamu , akan tepai tidak bertemu pengelolah sppg ibu ( A ).
Saat di duduk manis dan santai A memberikan informasi bahwa pengelolah sppg tidak ada di l okasi dan sedang pergi keluar kota Bandung , saat jam kerja ?
Sedangkan ahli gizi juga sedang keluar? , nanti akan saya sampaikan .ke ibu A “ucapnya.
( 19/1/2026 )
Ahli gizi tidak ada di lokasi pada saat jam kerja , di saat ompreng yang di taru di luar halaman tidak jauh dari parkir kendaraan bermotor atau mobil.
Sudah pasti banyak mengundang bakteri , dan tidak steril menimbulkan banyak pertanyaan.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang menaru atau membuang sembarangan.
• Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Menaruh atau membuang barang sembarangan (termasuk ompreng) yang mengotori fasilitas umum atau tempat umum dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru ).
• Sanksi Administratif: Pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penyitaan barang.
Sudah jelas-jelas ini menyalahi aturutan padahal , seharusnya MBG atau SPPG pasirtanjung sudah sesuai dengan SOP yang telah di buat , ini memang ada unsur kesengaja’an terhadap sppg pasirtanjung , yang melalaikan kesehatan.
sampai berita ini tayang tidak ada respont dari pihak sppg “tutup.
Red tvkn1.com
