Search
Close this search box.
Monday, 1 December 2025
Breaking NEWS

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?

Tvkn1.com ||  Cibarusah Jawa Barat
Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang menghubungkan Desa Sirnajati, Ridogalih, Ridomanah, dan Bojongmangu ini masih terbengkalai, tanpa aktivitas perbaikan berarti. Padahal, kebutuhan akan perbaikan mendesak setelah jembatan sempat longsor. Masyarakat merasa resah atas kondisi ini, mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam menangani akses jalan utama yang kondisinya semakin miris dan mengancam keselamatan pengguna.

Apa yang menjadi penghambat utama dimulainya perbaikan ini? Bayu, sebagai Pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jum’at (21/11) menyatakan kegiatan belum dilanjutkan karena belum ada instruksi dari “atas” (Pemda-red). Pernyataan ini menuai kritik tajam. Sebagai pelaksana yang bertanggung jawab, seharusnya Bayu mengambil inisiatif untuk segera memperbaiki TPT jembatan yang rusak akibat longsor ini. Penundaan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab teknis di lapangan ( 25/11/2025 ).

Mengapa Pelaksana Proyek harus menunggu instruksi, padahal kondisi jembatan sudah sangat darurat? Seharusnya, penanganan pasca-longsor dan perbaikan TPT yang rusak akibat banjir adalah tanggung jawab yang harus segera dieksekusi. Pekerjaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemeliharaan, bukan proyek baru yang membutuhkan izin awal dari Pemkab Bekasi. Ketergantungan pada instruksi dari Pemda menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan inisiatif di level pelaksana.

Kejanggalan semakin terlihat saat Bayu mengonfirmasi bahwa proyek sebelumnya sudah selesai dan telah berjalan selama enam hingga tujuh bulan. Longsor TPT jembatan yang terjadi belakangan diakibatkan oleh banjir besar. Kondisi ini membuat Bayu masih bertanggung jawab untuk memperbaiki dan membangun kembali TPT tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pelaksana. Penegasan mengenai Retensi yang akan dibayarkan pada November 2026 justru menegaskan status tanggung jawab pemeliharaan masih melekat padanya.

Siapa yang paling dirugikan dari kemandekan perbaikan TPT ini? Jawabannya jelas: masyarakat Cibarusah. Di tengah penundaan, Bayu hanya mengizinkan kendaraan roda dua melintas. Namun, pengawasan yang lemah membuat mobil roda empat tetap lalu-lalang dengan santainya. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko kerusakan parah, bahkan keruntuhan total jembatan Cipamingkis yang sudah rapuh tersebut dan berdampak pada jalur utama warga.

Dengan status proyek sebelumnya yang sudah selesai dan adanya tanggung jawab pemeliharaan yang melekat pada pelaksana, pihak Pemkab Bekasi melalui instansi terkait harusnya segera melakukan intervensi. Kepala Dinas perlu memastikan Pelaksana Proyek, Bayu, menjalankan tugasnya tanpa menunda-nunda, serta tidak bersembunyi di balik alasan menunggu instruksi yang seharusnya tidak diperlukan untuk pekerjaan ini.

Solusi mendesak menuntut transparansi total dari Bayu mengenai progres dan kendala teknis perbaikan TPT. Pihak Pemkab Bekasi harus segera mengeluarkan teguran dan sanksi jika terbukti ada kelalaian, serta memastikan aktivitas perbaikan dimulai secepatnya. Jembatan Cipamingkis harus segera diperkuat agar mobilitas dan keamanan warga kembali pulih, menghindari ancaman kerusakan infrastruktur yang lebih fatal “tutup.

Red

Berita Terbaru

Warga  Resah  Dengan   Pemotongan  Bansos  BPNT  Oleh  Oknum. Rw   Kp   Tinggar   Jaya  Sukaharja  Kecamatan  Sukamakmur.
30 Nov

Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.

Tvkn1.com ||  Jonggol  Bogor  Jawa Barat . Warga  kp tinggar  jaya  resah  ,  dengan  oknum  rw yang  meminta  imbalan  kepada

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
27 Nov

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?
25 Nov

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?

Tvkn1.com ||  Cibarusah Jawa Barat Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
25 Nov

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

Tvkn1.com ||  JAKARTA JAKARTA, -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga

Panitia  Seleksi  Calon  Direksi  dan  Dewan Pengawas   BPJS  Menjadi  Kontervensi  Publik
22 Nov

Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta, --  Cary Greant, SKM selaku aktivis sosial politik sekaligus merespon dinamika proses penjaringan Calon Direksi dan

PEMDES  TLAJUNG  UDIK  TELAH REALISASIKAN  PEMBANGUNAN DRAINASE  DARI  ANGGARAN  DANA DESA  T.A  2025
18 Nov

PEMDES TLAJUNG UDIK TELAH REALISASIKAN PEMBANGUNAN DRAINASE DARI ANGGARAN DANA DESA T.A 2025

Tvkn1.com||  Bogor  Jawa   Barat Harapan baru bagi warga RT 01 RW 14 Desa Tlajung Udik kini semakin nyata. Proyek pembangunan

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

27 November 2025

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site