Tvkn1.com || Cibarusah Jawa Barat
Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang menghubungkan Desa Sirnajati, Ridogalih, Ridomanah, dan Bojongmangu ini masih terbengkalai, tanpa aktivitas perbaikan berarti. Padahal, kebutuhan akan perbaikan mendesak setelah jembatan sempat longsor. Masyarakat merasa resah atas kondisi ini, mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam menangani akses jalan utama yang kondisinya semakin miris dan mengancam keselamatan pengguna.
Apa yang menjadi penghambat utama dimulainya perbaikan ini? Bayu, sebagai Pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jum’at (21/11) menyatakan kegiatan belum dilanjutkan karena belum ada instruksi dari “atas” (Pemda-red). Pernyataan ini menuai kritik tajam. Sebagai pelaksana yang bertanggung jawab, seharusnya Bayu mengambil inisiatif untuk segera memperbaiki TPT jembatan yang rusak akibat longsor ini. Penundaan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab teknis di lapangan ( 25/11/2025 ).
Mengapa Pelaksana Proyek harus menunggu instruksi, padahal kondisi jembatan sudah sangat darurat? Seharusnya, penanganan pasca-longsor dan perbaikan TPT yang rusak akibat banjir adalah tanggung jawab yang harus segera dieksekusi. Pekerjaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemeliharaan, bukan proyek baru yang membutuhkan izin awal dari Pemkab Bekasi. Ketergantungan pada instruksi dari Pemda menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan inisiatif di level pelaksana.
Kejanggalan semakin terlihat saat Bayu mengonfirmasi bahwa proyek sebelumnya sudah selesai dan telah berjalan selama enam hingga tujuh bulan. Longsor TPT jembatan yang terjadi belakangan diakibatkan oleh banjir besar. Kondisi ini membuat Bayu masih bertanggung jawab untuk memperbaiki dan membangun kembali TPT tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pelaksana. Penegasan mengenai Retensi yang akan dibayarkan pada November 2026 justru menegaskan status tanggung jawab pemeliharaan masih melekat padanya.
Siapa yang paling dirugikan dari kemandekan perbaikan TPT ini? Jawabannya jelas: masyarakat Cibarusah. Di tengah penundaan, Bayu hanya mengizinkan kendaraan roda dua melintas. Namun, pengawasan yang lemah membuat mobil roda empat tetap lalu-lalang dengan santainya. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko kerusakan parah, bahkan keruntuhan total jembatan Cipamingkis yang sudah rapuh tersebut dan berdampak pada jalur utama warga.

Dengan status proyek sebelumnya yang sudah selesai dan adanya tanggung jawab pemeliharaan yang melekat pada pelaksana, pihak Pemkab Bekasi melalui instansi terkait harusnya segera melakukan intervensi. Kepala Dinas perlu memastikan Pelaksana Proyek, Bayu, menjalankan tugasnya tanpa menunda-nunda, serta tidak bersembunyi di balik alasan menunggu instruksi yang seharusnya tidak diperlukan untuk pekerjaan ini.
Solusi mendesak menuntut transparansi total dari Bayu mengenai progres dan kendala teknis perbaikan TPT. Pihak Pemkab Bekasi harus segera mengeluarkan teguran dan sanksi jika terbukti ada kelalaian, serta memastikan aktivitas perbaikan dimulai secepatnya. Jembatan Cipamingkis harus segera diperkuat agar mobilitas dan keamanan warga kembali pulih, menghindari ancaman kerusakan infrastruktur yang lebih fatal “tutup.
Red

