Tvkn1.com||JONGGOL JAWA BARAT ,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
( SPBBU ) Nomer Area 34-16284 , Dalam sepekan ini , sering di perhatikan lalu lalang dengan bebas sepeda motor jenis TANDER SUZUKI, dan sering stay di kebun menyimpan drigen dengan lebih dari satu kp rawuey Desa Sukasirna kecamatan Jonggol siang
( 23/12/2025 ).
Awak media tvkn1 mendatangi sebuah pom bensin jalan jonggol , kp raweuy Desa Sukasirna
Untuk bisa bertemu koordinator pom bensin , yang berinisial ( J M ) untuk menayakan kebenaranya.
Saat awak media. duduk bereng dengan JM dan berbicara terkait pengisian bbm pertalite kami di arahkanya oleh JM ke seseorang uda abang temui saja koordinator sebut saja ( D ) ” ucapnya.
Info yang kami dapat ( D ) adalah seorang Media online , yang bisa di bilang media lokal.
Pombensin bersubsidi dengan nomer wilayah / Area , 34 – 16824 , jonggol Kota sudah sering terdengar santer di kuping para pengguna motor.
Pasalnya pom bensin tersebut di duga sudah di bekingi oleh Rekan – rekan media lokal. , serta para pembeli bbm seenaknya saja mengisi dengan kapasitar besar , dan berulang-ulang kali mengisi bbm untuk di perjual belikan kembali.
Perdagangan kembali atau penyalagunaan bahan bakar minyak
( BBM ) , bersubsidi merupakan tindak pidana di indonesia , pelaku dapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama enam (6) tahun , dan Dena paling tinggi 60, 000,000,000,00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).
Sangsi ini di atur dalam pasal 55 undang- undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.
Larangan ini berlaku bagi setiap orang yang menyalagunakan atau niaga BBM yang disubsidikan oleh pemerintah, termasuk penjual eceran liegal atau penimbunan untuk di jual , kembali harga yang lebih tinggi.
SPBU yang terlibat dalam penyalagunaan ini , juga dapat di kenakan sanksi administrasi oleh pertamina , mulai dari peberhentian penyaluran , hingga pencabutan izin secara permanen.
LSM KOMPARASI, yang aktif mengawasi tata kelola subsidi di Jawa Barat, menyambut baik temuan tvkn1.com dan mendesak Pertamina Regional Jawa Barat serta Polres Bogor segera audit operasional SPBU tersebut, termasuk pemeriksaan CCTV dan log transaksi. Organisasi ini juga meminta sanksi
Selain itu, LSM. KOMPARASI merekomendasikan verifikasi KTP elektronik dan pelatihan operator SPBU untuk deteksi motor tangki modifikasi. Pihak berwenang diimbau segera investigasi mendalam guna memutus mata rantai penyalahgunaan dan menjaga subsidi BBM tepat sasaran bagi rakyat.
Ini dapat prlajaran bagi SPBU -SPBU lainya agar dapat berhati-hati , karna sudah di atur di dalam UU MIGAS ” tutup.
Redaksi tvkn1.com


