Tvkn1.com || BOGOR JAWA BARAT
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
( SPBBU ) Nomer Area 34-16284 , dengan sebanyak 3 kasus di wilayah jonggol , penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dibongkar di wilayah Jonggol, Bogor, Jaw a Barat.
Tiga kasus tersebut dibongkar dalam kurun 3 bulan dan membawakan hasil
“Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite, Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono selasa terhadap awak media tvkn1 ini di sela- sela santai ” ucapnya .
(20/1/2026 )
Rinciannya, satu kasus merupakan penyalahgunaan solar dan dua j enis Pertalite.
● Kasus pertama adalah penyalahgunaan solar pada Oktober 2025.
Barang bukti 1 unit kendaraan Ford Everest yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, dimodifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1.000 liter,” ungkapnya.
Terdapat 52 pelat nomor kendaraan dari mobil tersebut yang disita.
Kemudian, polisi juga menyita uang tunai, ponsel, serta 30 kode batang atau barcode , dan mesin pompa.
● Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Pelaku berinisial USW berikut barang bukti 1 unit kendaraan jenis Kijang Innova yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta 4 jerigen jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total sebanyak 120 liter Pertalite,” ucapnya.
● Kasus ketiga, pada 15 Januari lalu, pelaku berinisial KR dan AR atas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Diamankan barang bukti motor Honda Megapro, jerigen berisi Pertalite dengan tota l 300 liter.
“Selain upaya penegakan hukum , Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,”
Penyalagunaan bahan bakar minyak
( BBM ) , bersubsidi merupakan tindak pidana di indonesia , pelaku dapat di kenakan sangsi pidana penjara paling lama enam (6) tahun , dan Dena paling tinggi 60, 000,000,000,00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).
Sangsi ini di atur dalam pasal 55 undang- undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.
Larangan ini berlaku bagi setiap orang yang menyalagunakan atau niaga BBM yang disubsidikan oleh pemerintah, termasuk penjual ECERAN liegal atau PENIMBUN untuk di jual , kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Red tvkn1.com

