Tvkn1.com || Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap Kasat Reskrim, Kompol Ulil Ryanto Anshari.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar di Mabes Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada 26 November 2024, menghasilkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Dadang. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa tindakan Dadang melanggar kode etik Polri.
Insiden penembakan terjadi pada 22 November 2024, ketika Dadang menembak Ulil di Mapolres Solok Selatan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa penembakan tersebut dipicu oleh ketidaksukaan Dadang terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan Ulil.
Kompol Ulil sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak. Polda Sumatera Barat kini masih menyelidiki kasus ini dan menetapkan Dadang sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Dalam sidang etik tersebut, Dadang dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang dianggap sebagai tindakan tercela. Ia tidak mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya, menunjukkan penerimaan atas sanksi tersebut.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa ketegangan antara keduanya meningkat setelah Ulil menangkap pelaku tambang ilegal. Hal ini menambah kompleksitas situasi yang berujung pada tragedi tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Penegakan hukum di internal Polri kembali dipertanyakan setelah insiden tragis ini, memicu kekhawatiran akan integritas institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan organisasi hak asasi manusia yang menyerukan transparansi dalam penyelidikan. Mereka meminta agar proses hukum berjalan adil dan cepat untuk menghormati memori korban.
Dengan putusan PTDH ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk menegakkan disiplin di internal. Namun, insiden seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pelatihan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas mereka.
Kejadian tragis ini harus menjadi pelajaran bagi semua elemen Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Reformasi internal menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Akhirnya, tragedi ini menggugah kesadaran akan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan moralitas dalam institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan demi keamanan dan ketertiban bersama.(Red)