Search
Close this search box.
Thursday, 15 May 2025

Polres Metro Bekasi , Bongkar Jaringan Gelap: Tiga Pelaku Jual Produk Kadaluarsa di Kabupaten Bekasi.

Tvkn1.com || Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penjual produk kadaluarsa di Desa Bahagia, Babelan

Tersangka AS, MJ, dan RH terlibat dalam praktik penjualan barang-barang yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat. Penangkapan ini mengungkap jaringan penipuan yang merugikan konsumen.

Barang-barang yang dijual termasuk kosmetik, sabun, dan makanan. Pelaku membersihkan dan memalsukan tanggal kedaluwarsa untuk menarik minat konsumen. Mereka memanfaatkan platform online dan metode Cash on Delivery (COD) untuk menjual produk tersebut dengan harga murah.
( 05 / 12 / 2024 )

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Mereka berhasil menjual ribuan barang kadaluarsa dengan keuntungan besar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 30 karton barang kadaluarsa berbagai merek. Barang bukti tersebut mencakup makanan, minuman, dan produk kesehatan lainnya. Tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja online.

Twedi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Mereka melanggar “Pasal 8 ayat (1) huruf g” UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk yang dijual. Selain itu, “Pasal 62 ayat (1)” UU yang sama mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Ancaman pidana lainnya mencakup “Pasal 19” tentang tanggung jawab pelaku usaha yang mengharuskan mereka memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Twedi juga menekankan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan “Pasal 63” UU Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran akan keamanan produk harus ditingkatkan di kalangan konsumen. Penjual nakal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan publik secara luas. Edukasi tentang bahaya produk kadaluarsa perlu dilakukan agar masyarakat lebih waspada.

Dengan semakin maraknya penjualan barang kadaluarsa, polisi akan meningkatkan patroli dan pengawasan di media sosial. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal dalam penjualan produk. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan semacam ini. (Red).

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site