Search
Close this search box.
Tuesday, 2 June 2026

Perlunya Perlindungan Kesehatan Pekerja Kontruksi di SMPN 2 Bojongmangu Diduga Belum Terdaftar dalam BPJS.

Tvkn1.com || Kab.Bekasi – Kegiatan proyek pembangunan Sarana Olah Raga di SMP Negeri 2 Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh CV Asyarah Corp, dimana salah satu pekerja mengeluhkan bahwa rekan kerjanya sakit dan tidak mendapatkan perlindungan kesehatan yang seharusnya diberikan oleh BPJS, selain itu juga banyak dari mereka tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Pekerja tanpa APD di pembangunan Sapras SMPN 2 Bojongmangu(Foto:Anto/Tvkn1.com)

Hendry Irawan, Ketua Umum LSM KOMPARASI, menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia juga menegaskan pentingnya mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan di lapangan.

Kewajiban pendaftaran pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 3 undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk karyawan tetap dan kontrak, dapat pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota
keluarganya.

Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 juga mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan sepuluh orang atau lebih wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja selama masa proyek berlangsung.

Dalam konteks jasa konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2019 mengamanatkan agar penyedia jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ini termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hendry menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat berakibat pada sanksi hukum bagi perusahaan. “Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga hukum yang harus ditaati oleh semua kontraktor,” ujarnya.

Sapras olah raga SMPN 2 Bojongmangu(Foto: Anto/Tvkn1.com

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Pekerja konstruksi memiliki risiko tinggi terkait keselamatan kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menerapkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan ketat selama proses konstruksi berlangsung.

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara rutin kepada semua pihak terkait. Ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak selama menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, CV Asyarah Corp harus segera mematuhi kewajiban hukum ini untuk melindungi kesejahteraan pekerjanya. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua tenaga kerja. (Red)

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H.Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju “Cibarusah Kota Baru”
01 Jun

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H.Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju “Cibarusah Kota Baru”

Dukungan Mengalir untuk Supardi Tegreg, H. Dardi Chompeni Dorong Perubahan Menuju "Cibarusah Kota Baru" Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan
01 Jun

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan

Supardi (Pardi Tegreg) Siap Maju pada Pilkades Cibarusah Kota 2026/2034, Usung Semangat Perubahan Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI —

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru
01 Jun

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru

Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI –

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously
27 Mei

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously

ARZI ART Shows Its Teeth at Two Art Events Simultaneously "This Bekasi Art Community Is Ready to Nurture New Talented

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H
27 Mei

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

Polsek Cikarang Selatan Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H Tvkn1.com ll Bekasi-Polsek Cikarang Selatan menggelar apel pengamanan

Diskominfo Gelar Sosialosasi Pedoman Teknis dan SOP Pemanfaatan SPLP Secara Virtual Untuk Perkuat Integrasi SPBE
26 Mei

Diskominfo Gelar Sosialosasi Pedoman Teknis dan SOP Pemanfaatan SPLP Secara Virtual Untuk Perkuat Integrasi SPBE

  Tvkn1.com || BOGOR JAWA BARAT Cibinong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor melalui Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site