Tvkn1.com || Kab.Bekasi – Kegiatan proyek pembangunan Sarana Olah Raga di SMP Negeri 2 Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh CV Asyarah Corp, dimana salah satu pekerja mengeluhkan bahwa rekan kerjanya sakit dan tidak mendapatkan perlindungan kesehatan yang seharusnya diberikan oleh BPJS, selain itu juga banyak dari mereka tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Hendry Irawan, Ketua Umum LSM KOMPARASI, menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia juga menegaskan pentingnya mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan di lapangan.
Kewajiban pendaftaran pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 3 undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk karyawan tetap dan kontrak, dapat pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota
keluarganya.
Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 juga mengatur bahwa perusahaan yang mempekerjakan sepuluh orang atau lebih wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja selama masa proyek berlangsung.
Dalam konteks jasa konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2019 mengamanatkan agar penyedia jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ini termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hendry menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat berakibat pada sanksi hukum bagi perusahaan. “Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga hukum yang harus ditaati oleh semua kontraktor,” ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pekerja konstruksi memiliki risiko tinggi terkait keselamatan kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menerapkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan ketat selama proses konstruksi berlangsung.
Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara rutin kepada semua pihak terkait. Ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak selama menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, CV Asyarah Corp harus segera mematuhi kewajiban hukum ini untuk melindungi kesejahteraan pekerjanya. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua tenaga kerja. (Red)