Kab.Bekasi//tvkn1.com-saat kami melintasi jalan raya Tarumajaya tepatnya sebelum play over tarumajaya di ketahui adanya satu warung yang bermodelkan alias moduskan jual barang-barang kosmetik,Tapi setelah kami tinjau dan pantau ternyata berkedapatan jual jenis obat-obatan jenis tramadol dan exsimer yang tergolongkan dalam jenis golongan G”psikotropika.Sabtu(02/08/2025).
“Salah satu penjaga toko yang tidak mau di sebutkan namanya merasa tidak takut adanya kami sebagai jurnalis bahkan dia katakan silakan pak poto dan beritakan,Seakan- akan para oknum penjaga toko ini mearasa kebal hukum sudah tidak merasa takut serta begitu berani.
“Sebagaimana yang di tetapkan oleh peraturaan kementriaan kesehatan( Permenkes )No.10 Tahun 2022,Tentang perubahan serta penetapan penggolongan psikotropika yang termasuk obat keras yang memiliki potensi atau menimbulkan sindroma ketergantungan(kecanduan),Bagi si pemakai obat keras ini.Di kategorikan sebagai psikotropika.
“Dasar Hukum Pemberian Obat Keras:Pemberian obat keras juga diatur dalam dalam undang-undang dan peraturan kementrian kesehatan no.240 Tahun 2011 Tentang Registrasi obat.
Penulis : Red
Copryrght : tvkn1.com