Tvkn1.com || Jakarta – Pemerintah telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (04/12/24). Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Perlu ditekankan bahwa regulasi ini hanya untuk tahun depan. Ini adalah langkah responsif kami setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (04/12/24). Untuk tahun selanjutnya pemerintah berencana untuk merumuskan kembali aturan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh serikat pekerja, yang mengembalikan penetapan upah minimum kepada mekanisme yang lebih memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Dewan Pengupahan, sehingga proses penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha,
Lebih lanjut, upah minimum sektoral (UMS) akan ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan spesialisasi atau memiliki risiko kerja yang lebih tinggi, dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP. Penetapan UMP dan UMS Provinsi harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan setelah aturan ini diterbitkan, dimana dalam peraturan tersebut, UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami kenaikan serupa. Formula perhitungan kenaikan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di Indonesia. Menurut pengamat ekonomi, kebijakan ini berpotensi mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang saat ini tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan ini diharapkan dapat menambah daya beli konsumen, terutama bagi buruh yang cenderung langsung membelanjakan pendapatan mereka.
Menurut analisis, konsumsi rumah tangga bisa meningkat hingga 42 basis poin, memberikan angin segar bagi sektor barang konsumsi dan meningkatkan penjualan perusahaan di bidang tersebut. Dampak dari kenaikan UMP 2025 akan mempengaruhi sektor-sektor seperti ritel, otomotif, makanan dan minuman. Namun, perusahaan dengan model bisnis padat karya mungkin menghadapi tantangan karena kenaikan biaya tenaga kerja.
Hal ini dapat memicu tekanan pada profitabilitas dan daya saing produk, terutama di sektor yang sudah tertekan oleh kondisi pasar. Jika perusahaan tidak dapat menyesuaikan harga atau efisiensi operasional, mereka mungkin mengalami penurunan penjualan akibat pengalihan biaya kepada konsumen.
Kenaikan UMP ini tidak akan berdampak signifikan jika rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen Tahun depan terjadi, Oleh karena itu, pengendalian inflasi dan kebijakan pendukung lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar berdampak positif.(Red).