Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi-Pembangunan Rehab Sarana Olah Raga Stadion Mini yang berada di desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi.
Menjadi sorotan,karena pembangunannya terkesan tidak mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dan anggaran pembangunan stadion mini tersebut terkesan samar – samar. Diduga pembangunan Rehab Sarana olah raga tersebut diperkirakan mulai dikerjakan pada, Kamis (21/11/ 2024 ).
Pantauan awak Media di lapangan, Minggu (1/12/2024) pada pengerjaannya ada unsur sengaja untuk tidak memberikan informasi pada publik yang terkesan tidak jelas dan tidak transparan kepada masyarakat. Yang dimana hal tersebut dapat melanggar transparansi publik karena pembangunan stadion mini tersebut tidak terbuka terhadap KIP, melanggar Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari keterangan mengenai KIP tersebut, masyarakat menduga ada kesengajaan dari pengelola kegiatan pembangunan, sepertinya ingin menyembunyikan mengenai sumber anggaran dan pelaksana yang mengerjakan sarana olah raga tersebut.
Seharusnya,” kami sebagai masyarakat berhak untuk mengetahui dan harus tahu asal usul sumber anggarannya, dan nominal anggaran pembangunan Sarana tersebut. Dan transparansi terhadap publik wajib di informasikan, karena kami sebagai kontrol sosial wajib mengetahui adanya sesuatu kegiatan, apalagi jika pembangunannya itu di biayai dari anggaran negara ataupun dari Pemerintah Daerah. Dan tidak perlu untuk ditutup – tutupi, gunanya transparasi itu supaya tidak terjadi manipulasi data ” ungkap warga yang enggan di sebutkan identitasnya .
Fakta dan data yang di peroleh tim Investigasi juga menemukan beberapa hal pada pekerja, diantaranya tidak adanya standar keselamatan dalam bekerja (K3) atau mengabaikan keselamatan diri dengan tidak memakai alat pelindung diri ( APD ) . Setelah di temukannya data dan fakta di lapangan tim Investigasi akan terus mencari informasi ke Dinas mengenai pekerjaan Sarana Olahraga tersebut di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu kabupaten Bekasi.(Red)