Tvkn1.com || Serang baru Bekasi jawa Barat .
Kegiatan demi kegiatan yang berada di wilayah kanupaten Bekasi , khuususnya di wilayah kp ceper rt 01/01 Desa sukasari kecamtan serang baru.
RKB ( Ruang Kelas Baru ) dengan nominal anggaran yang cukup fantasik mencapai sekitar 2,252, 078,000,00 dengan sumber dana dari APBD TA 2025 , di kerjakan oleh PT Mutiara Settong Empak ( 24 /06/2025 ).
Saat awak media tvkn1 meninjau ke lokasi ada sebagaian para pekerja , yang mengabaikan” Sefty first.
Utamakan keselamatan kerja , yang selalu di sepelekan dalam kegiatan pembangunan – pembangunan sekolah atau kegiatan yang bisa di bilang ketinggian hampir di atas tiga meter.
Hendry Irawan, sebagai ketum lsm komparasi menegaskan, bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan di tempat kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , “Pasal 14 huruf c undang-undang tersebu t sudah jelas menyebutkan bahwa pengurus perusahaan wajib menyediakan APD yang memada i dan gratis bagi pekerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, aturan ini masih sering diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja bisa berakibat pidana bagi pihak pelaksana yang membandel.
Sesuai dengan Pasal 15, perusahaan yang tidak menerapkan K3 bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda, meskipun besaran dendanya masih relatif kecil di era sekarang. “Mesk i begitu , ancaman hukumannya seharusnya bisa membuat para pelaksana p royek berpik ir dua kali,” tambah Hendry.
Minimnya juga pengawasan di lapangan saat pekerjaan di mulai.
Seharusnya ada himbauwan atau rambu-rambu dan batas polis line , agar jauh dari jangkauwan anak -anak sekolah yang sedang bermain ” tutup.
Red