Search
Close this search box.
Sunday, 29 June 2025

Mengaku Dipecat Sepihak: Neti Akan PTUN- kan BAZNAS Garut

” Menggugat Ketidakadilan, Neti Siap Bawa Kasusnya ke PTUN untuk Mencari Keadilan yang Hilang. “

Tvkn1.cm || Garut – Hj. Neti Yuliawati, S.IP., M.Si. seorang Amil Pelaksana di Baznas Garut, menyatakan kekecewaannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Ketua Baznas. Ia merasa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. “Saya mempertanyakan surat pengunduran diri, karena tidak pernah sekali pun memberikan surat pengunduran diri,” ungkapnya.

Neti menjelaskan bahwa permasalahan pribadi yang dihadapinya tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di Baznas. Masalah tersebut murni urusan bisnis pribadi yang telah diselesaikan. “Semua urusan pribadi saya selesaikan secara pribadi tanpa keterlibatan Baznas,” tegasnya.

Pimpinan Baznas meminta Neti untuk mundur, meskipun ia telah menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia tetap dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan. “Mereka tetap ‘keukeuh’ bahwa saya tidak bisa menyelesaikan masalah,” jelasnya.

“Di SP1 dan SP2, isinya saya banyak ijin dan permasalahan pribadi. Pernah diskorsing selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah pribadi saya. Selama 30 hari saya mencoba menyelesaikan dan Alhamdulillah ada bukti-buktinya telah menyelesaikan masalah itu,” papar Neti.

Dalam proses pemecatan, Neti hanya menerima SP1 dan SP2, tanpa adanya dokumen SP3 sebelum SK pemberhentian dikeluarkan. Ia menyatakan bahwa isi kedua dokumen tersebut sudah dilaksanakan, namun tetap diberhentikan. “Selama 30 hari diskorsing, saya berusaha menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.

Neti juga mengaku tidak menerima gaji bulan terakhir setelah SK Pemberhentian dikeluarkan. Ia merasa dirugikan karena pesangon yang dijanjikan juga belum diterimanya. “Saya mau minta seadil-adilnya dan akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Ket : Surat Keputusan Ketua BAZNAS Garut, Atas Pengunduran Neti (sumber: Harian Garut)

Saat menerima SK Pemberhentian, Neti diminta menandatangani kwitansi kosong yang tidak diketahui peruntukannya. “Sebagai pegawai, saya tidak mungkin menolak karena itu pimpinan,” katanya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pemecatan.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa pemecatan Neti terkait dengan kepentingan tertentu di dalam Baznas Garut. Selain alasan asmara yang tidak dipenuhi, ada rumor bahwa posisi Neti akan digantikan oleh orang lain yang memiliki koneksi dengan pimpinan Baznas.

Dari sudut pandang hukum, pemecatan Anggota BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 23 yang pada pokoknya pemecatan dilakukan apabila telah diberikan SP3.

Prosedur pemecatan harus dilakukan secara adil dan transparan, dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan pelanggaran disiplin atau kinerja yang tidak memadai. Dalam hal ini, jika Neti tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pemecatannya dapat dianggap sewenang-wenang.

Neti berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Proses hukum ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai dilindungi dan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lembaga publik seperti Baznas. Keterbukaan informasi mengenai proses pemecatan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan langkah hukum yang akan diambil oleh Neti, diharapkan dapat memberikan preseden bagi pegawai di lingkungan BAZNAS lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi tindakan sewenang-wenang dari atasan. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah dan melindungi hak-hak ASN.

Secara keseluruhan, pemecatan Neti harus dievaluasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka keputusan itu dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

Penulis: Cepy

Berita Terbaru

“Kades Gina Spd.I  Ikut Serta Jalan Keliling Desa pada suka kecamatan Cibatu Kab.Garut Dalam Rangka Peringati  Tahun Baru Islam 1 muharram 1447Hijriah
27 Jun

“Kades Gina Spd.I Ikut Serta Jalan Keliling Desa pada suka kecamatan Cibatu Kab.Garut Dalam Rangka Peringati Tahun Baru Islam 1 muharram 1447Hijriah

tvkn1.com//Kabupaten Garut-Dalam Rangka Memperingati 1 Muharram Sebagau Tahun baru Isalm 1447 Hijriah, Yang Bertepatan Pada Hari Juma'at  Warga Desa Pada

Giat Pengecoran Jalan Lingkungan Pemerintahan Desa Kedung Waringin Dapat Apresiasi Dari Warga Masyarakatnya
27 Jun

Giat Pengecoran Jalan Lingkungan Pemerintahan Desa Kedung Waringin Dapat Apresiasi Dari Warga Masyarakatnya

Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kramat RT 019/006, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mendapat sambutan positif dari warga

3R Ber bagi Kasih Sayang Kepada Anak Yatim Perbuatan Yang Mulia
27 Jun

3R Ber bagi Kasih Sayang Kepada Anak Yatim Perbuatan Yang Mulia

Tvkn1.com ||  Garut kota jawa Barat  Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut , d alam acara HUT Ke-12  Media

Kades Pasir Sari H.Lurah Suparta,Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah “Di Kediamannya Bersama Keluarga
27 Jun

Kades Pasir Sari H.Lurah Suparta,Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah “Di Kediamannya Bersama Keluarga

tvkn.1.com//kabupaten Bekasi-.H.Lurah Suparta  Sebagai kepala Desa Pasir Sari,kecamatan ,Cikarang selatan, kabupaten Bekasi,Jawa Barat mengucapkan selamat tahun baru islam 1 Muharram

Hj . Tita Komala S.pd.I  Kepala Desa Kedung Waringin” Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1Muharram 1447 H / 2025 Masehi.
27 Jun

Hj . Tita Komala S.pd.I Kepala Desa Kedung Waringin” Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1Muharram 1447 H / 2025 Masehi.

tvkn.1.com//kabupaten Bekasi-Hj. Tita Komala S.pd.I Sebagai kepala Desa kedung waringin kecamatan kedung waringin kabupaten Bekasi,Jawa Barat mengucapkan selamat tahun baru

Pembangunan  Sekolah  SDN  03  Kp  Cepe r Desa  Sukasari  Kecamatan  Serang  Baru  Abaikan  Safety  First .
25 Jun

Pembangunan Sekolah SDN 03 Kp Cepe r Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Abaikan Safety First .

Tvkn1.com || Serang  baru  Bekasi  jawa Barat . Kegiatan  demi  kegiatan   yang  berada  di  wilayah  kanupaten   Bekasi ,  khuususnya di 

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site