Search
Close this search box.
Tuesday, 21 October 2025

Mengaku Dipecat Sepihak: Neti Akan PTUN- kan BAZNAS Garut

” Menggugat Ketidakadilan, Neti Siap Bawa Kasusnya ke PTUN untuk Mencari Keadilan yang Hilang. “

Tvkn1.cm || Garut – Hj. Neti Yuliawati, S.IP., M.Si. seorang Amil Pelaksana di Baznas Garut, menyatakan kekecewaannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Ketua Baznas. Ia merasa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. “Saya mempertanyakan surat pengunduran diri, karena tidak pernah sekali pun memberikan surat pengunduran diri,” ungkapnya.

Neti menjelaskan bahwa permasalahan pribadi yang dihadapinya tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di Baznas. Masalah tersebut murni urusan bisnis pribadi yang telah diselesaikan. “Semua urusan pribadi saya selesaikan secara pribadi tanpa keterlibatan Baznas,” tegasnya.

Pimpinan Baznas meminta Neti untuk mundur, meskipun ia telah menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia tetap dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan. “Mereka tetap ‘keukeuh’ bahwa saya tidak bisa menyelesaikan masalah,” jelasnya.

“Di SP1 dan SP2, isinya saya banyak ijin dan permasalahan pribadi. Pernah diskorsing selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah pribadi saya. Selama 30 hari saya mencoba menyelesaikan dan Alhamdulillah ada bukti-buktinya telah menyelesaikan masalah itu,” papar Neti.

Dalam proses pemecatan, Neti hanya menerima SP1 dan SP2, tanpa adanya dokumen SP3 sebelum SK pemberhentian dikeluarkan. Ia menyatakan bahwa isi kedua dokumen tersebut sudah dilaksanakan, namun tetap diberhentikan. “Selama 30 hari diskorsing, saya berusaha menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.

Neti juga mengaku tidak menerima gaji bulan terakhir setelah SK Pemberhentian dikeluarkan. Ia merasa dirugikan karena pesangon yang dijanjikan juga belum diterimanya. “Saya mau minta seadil-adilnya dan akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Ket : Surat Keputusan Ketua BAZNAS Garut, Atas Pengunduran Neti (sumber: Harian Garut)

Saat menerima SK Pemberhentian, Neti diminta menandatangani kwitansi kosong yang tidak diketahui peruntukannya. “Sebagai pegawai, saya tidak mungkin menolak karena itu pimpinan,” katanya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pemecatan.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa pemecatan Neti terkait dengan kepentingan tertentu di dalam Baznas Garut. Selain alasan asmara yang tidak dipenuhi, ada rumor bahwa posisi Neti akan digantikan oleh orang lain yang memiliki koneksi dengan pimpinan Baznas.

Dari sudut pandang hukum, pemecatan Anggota BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 23 yang pada pokoknya pemecatan dilakukan apabila telah diberikan SP3.

Prosedur pemecatan harus dilakukan secara adil dan transparan, dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan pelanggaran disiplin atau kinerja yang tidak memadai. Dalam hal ini, jika Neti tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pemecatannya dapat dianggap sewenang-wenang.

Neti berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Proses hukum ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai dilindungi dan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lembaga publik seperti Baznas. Keterbukaan informasi mengenai proses pemecatan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan langkah hukum yang akan diambil oleh Neti, diharapkan dapat memberikan preseden bagi pegawai di lingkungan BAZNAS lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi tindakan sewenang-wenang dari atasan. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah dan melindungi hak-hak ASN.

Secara keseluruhan, pemecatan Neti harus dievaluasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka keputusan itu dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

Penulis: Cepy

Berita Terbaru

Berkedok  Warung  Klontongan  Penjual  Minuman  Beralkohol  Di  Dalam  Perumahan  Citra  Indah  Desa  Sukamaju  Kecamatan  Jonggol
16 Okt

Berkedok  Warung  Klontongan  Penjual Minuman  Beralkohol  Di  Dalam Perumahan  Citra  Indah  Desa Sukamaju  Kecamatan  Jonggol

Tvkn1.com|| JONGGOL  JAWA  BARAT Viral   sebuah warung  klotongan  menjual berbagai  makanan  dan  ubi  bakar  serta  minuman  beralkohol Dari  hasil  pantauan 

Ketua  BPD  Bantah  Keras  Terhadap  Oknum  Wartawan   Yang  Mengatakan  Menggunakan  Matrial   Bekas  Dan Tidak  Adanya   Papan  Informasi
14 Okt

Ketua  BPD  Bantah  Keras  Terhadap  Oknum  Wartawan  Yang Mengatakan Menggunakan  Matrial   Bekas  Dan Tidak  Adanya   Papan  Informasi

  Tvkn1.com ||  BOGOR  JAWA Jonggol, Bogor — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Singajaya, Hujat Dermawan, membantah tudingan miring mengenai

MUSRENBANG DESA LEUWINUTUG TAHUN 2026 DIGELAR, SELURUH SEKTOR PEMBANGUNAN JADI PRIORITAS
07 Okt

MUSRENBANG DESA LEUWINUTUG TAHUN 2026 DIGELAR, SELURUH SEKTOR PEMBANGUNAN JADI PRIORITAS

  Tvkn1.com|| BOGOR  JAWA  BARAT ‎Bogor – Senin 06 Oktober 2025, Pemerintah Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup secara resmi menggelar Musyawarah

Citra  Indah  Menjadi  Sorotan  Publik  Dengan  Adanya  THM  Di  Dalam  Perumahan  Serta  SPA  Dengan  Adanya   Setoran  Atau  Pungli
01 Okt

Citra  Indah  Menjadi  Sorotan  Publik  Dengan  Adanya  THM  Di  Dalam  Perumahan  Serta  SPA  Dengan  Adanya  Setoran Atau Pungli

Tkn1.com ||  Jonggol  Jawa   Barat Perumahan  citra  indah  menjadi  icon  bagi   perumahan  di  sekitarnya , kecamatan  jonggol. Pada  dasarnya  perumahan 

Ada  Apa  Dengan  Cv  Bangun  Sinergi  Arvadiza  ,   Yang.  Sudah   Memakai   Anggaran  PUPR. , Rp 927  juta  Tetapi  Menggunakan  Matrial  Bekas ?
01 Okt

Ada  Apa  Dengan  Cv  Bangun  Sinergi  Arvadiza  ,   Yang.  Sudah   Memakai   Anggaran  PUPR. , Rp 927  juta  Tetapi Menggunakan  Matrial  Bekas ?

Tvkn1.com ||  Jonggo  Bogor  Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Penataan Ruang   (PUPR)  Kabupaten  Bogor  ,  sedang   memulai  proyek  rekonstruksi Jalan  Lingkar 

Desa  Lulut  Gelar  Musrenbangdes Penyusunan  RKPDES  2026,  Warga   Dan  Tokoh  Masyarakat  Antusias  Hadiri
30 Sep

Desa Lulut Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDES 2026, Warga Dan Tokoh Masyarakat Antusias Hadiri

Tvkn1.com||  BOGOR JAWA BARAT ‎Klapanunggal, Bogor// Pemdes Lulut telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site