Search
Close this search box.
Thursday, 15 May 2025

Mengaku Dipecat Sepihak: Neti Akan PTUN- kan BAZNAS Garut

” Menggugat Ketidakadilan, Neti Siap Bawa Kasusnya ke PTUN untuk Mencari Keadilan yang Hilang. “

Tvkn1.cm || Garut – Hj. Neti Yuliawati, S.IP., M.Si. seorang Amil Pelaksana di Baznas Garut, menyatakan kekecewaannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Ketua Baznas. Ia merasa pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. “Saya mempertanyakan surat pengunduran diri, karena tidak pernah sekali pun memberikan surat pengunduran diri,” ungkapnya.

Neti menjelaskan bahwa permasalahan pribadi yang dihadapinya tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di Baznas. Masalah tersebut murni urusan bisnis pribadi yang telah diselesaikan. “Semua urusan pribadi saya selesaikan secara pribadi tanpa keterlibatan Baznas,” tegasnya.

Pimpinan Baznas meminta Neti untuk mundur, meskipun ia telah menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia tetap dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan. “Mereka tetap ‘keukeuh’ bahwa saya tidak bisa menyelesaikan masalah,” jelasnya.

“Di SP1 dan SP2, isinya saya banyak ijin dan permasalahan pribadi. Pernah diskorsing selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah pribadi saya. Selama 30 hari saya mencoba menyelesaikan dan Alhamdulillah ada bukti-buktinya telah menyelesaikan masalah itu,” papar Neti.

Dalam proses pemecatan, Neti hanya menerima SP1 dan SP2, tanpa adanya dokumen SP3 sebelum SK pemberhentian dikeluarkan. Ia menyatakan bahwa isi kedua dokumen tersebut sudah dilaksanakan, namun tetap diberhentikan. “Selama 30 hari diskorsing, saya berusaha menyelesaikan masalah itu,” tegasnya.

Neti juga mengaku tidak menerima gaji bulan terakhir setelah SK Pemberhentian dikeluarkan. Ia merasa dirugikan karena pesangon yang dijanjikan juga belum diterimanya. “Saya mau minta seadil-adilnya dan akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Ket : Surat Keputusan Ketua BAZNAS Garut, Atas Pengunduran Neti (sumber: Harian Garut)

Saat menerima SK Pemberhentian, Neti diminta menandatangani kwitansi kosong yang tidak diketahui peruntukannya. “Sebagai pegawai, saya tidak mungkin menolak karena itu pimpinan,” katanya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pemecatan.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa pemecatan Neti terkait dengan kepentingan tertentu di dalam Baznas Garut. Selain alasan asmara yang tidak dipenuhi, ada rumor bahwa posisi Neti akan digantikan oleh orang lain yang memiliki koneksi dengan pimpinan Baznas.

Dari sudut pandang hukum, pemecatan Anggota BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 23 yang pada pokoknya pemecatan dilakukan apabila telah diberikan SP3.

Prosedur pemecatan harus dilakukan secara adil dan transparan, dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan pelanggaran disiplin atau kinerja yang tidak memadai. Dalam hal ini, jika Neti tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pemecatannya dapat dianggap sewenang-wenang.

Neti berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Proses hukum ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai dilindungi dan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lembaga publik seperti Baznas. Keterbukaan informasi mengenai proses pemecatan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan langkah hukum yang akan diambil oleh Neti, diharapkan dapat memberikan preseden bagi pegawai di lingkungan BAZNAS lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi tindakan sewenang-wenang dari atasan. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah dan melindungi hak-hak ASN.

Secara keseluruhan, pemecatan Neti harus dievaluasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka keputusan itu dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

Penulis: Cepy

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site