Search
Close this search box.
Monday, 2 March 2026

KUHP Berlaku 2 Januari 2026, hubungan seks Di luar Nikah Bisa Dipidana

Tvkn1.com ||  JAKARTA  INDONESIA
JAKARTA – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Menteri Hukum,  KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
( 31 /12 / 2025 )

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik.
Semua yang baru tidak langsung sempurna.”
Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
• Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
• Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
• Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
• Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan ” tutup.

Redaksi tvkn1.com

Berita Terbaru

Ormas  Se-Jakarta  Dukung  Polda  Metro  Tindak  Tegas  Aksi  Anarkis,  Jaga  Kesucian  Ramadan
26 Feb

Ormas Se-Jakarta Dukung Polda Metro Tindak Tegas Aksi Anarkis, Jaga Kesucian Ramadan

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta - Seluruh elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan dukungan penuh kepada Polda

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti
22 Feb

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti Tvkn1.com ll Kabupaten

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah
20 Feb

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah Tvkn1.com ll CIBARUSAH — Pelaksana Tugas (Plt)

Belum Lama di Grebek Polisi, Kontrakan Yang di Jadikan Tempat Jual Beli Obat Keras Kembali Buka, APH Diminta Tegas!
18 Feb

Belum Lama di Grebek Polisi, Kontrakan Yang di Jadikan Tempat Jual Beli Obat Keras Kembali Buka, APH Diminta Tegas!

Tvkn1.com|| BEKASI JAWA BARAT Kota Bekasi - Warga Kedaung Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika jaya menyesalkan pemilik kontrakan dan penjual obat

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka
17 Feb

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi– Aparat kepolisian mengungkap kasus kematian

Polsek  Jonggol  Razia  Miras   Yang  Berkedok  Toko  Klontongan  Di  Dalam  Perumahan  Citra  Indah  Jonggol
17 Feb

Polsek Jonggol Razia Miras Yang Berkedok Toko Klontongan Di Dalam Perumahan Citra Indah Jonggol

Tvkn1.com||  JONGGOL  JAWA  BARAT Dalam   menyambut  bulan  suci  romadhon , polsek  jonggol  menindak  atau  razia  miras  di  dalam  perumahan  citra 

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site