Tvkn1.com || Jonggol. Jawa. Barat
Dana bansos terus bergulir di berbagai wilayah , yang membutuhkan seperti kp linggar jati Rt 03 /04 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Jonggol Bogor Timur Jawa Barat.
Warga kp linggar jati sudah mulai merasa resah dengan pemotongan bansos .
Pasalnya sudah bertahun-tahun kejadian seperti ini , sebut saja ( E ) memberanikan diri melaporkan kepada awak media TVKN1 terkait bansos.
(3/12/2025)
Awak media tvkn selang beberapa hari mendatangi kp linggar jati rt 03/04 .
Setelah bertkomunilasi lewat by pon , akhirnya bertemu denhan E , untuk memintai keterangan dengan sebenar-benarnya , setelah pembicaraan dan awak media tvkn1 mengumpulkan bahan pembicaraan , awak media mendatangi sebuah rumah yang di ujung ternya adalah seorng ketua RW
( EJ).

Setelah di datangi ke sebuah rumah dengan awak media tvkn1 beserta teman media lain.
Saat awak media turun dari mobil
Ej memberikan ucapan atau perkataan silakan masuk pak katanya setelah berbincang-bincang oknum tersebut berbicara kepada awak media tvkn1 , “memang benar kami meminta kepada warga sebesar 50,000 ( Lima Puluh. Ribu Rupiah ) .
Akan tetapai saya kan setoran kepada atasan , tetapi bukan lurah
” ucapnya.
RW yang meminta uang kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas dapa t dikenakan sanksi berupa teguran administratif, pemberhentian dari jabatannya, hingga proses hukum pidana jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan.
Sanksi Administratif dan Organisasi
• Teguran Lisan dan Tertulis: Pihak kelurahan atau kecamatan dapat memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengurus RW
• yang bersangkutan.
• Pemberhentian /Pencopotan Jabatan: Jika pelanggaran. berlanjut atau dinilai. fatal, .lurah atau camat dapat memberhentikan ketua RW dari jabatannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) setempat yang mengatur tentang RT/RW.
• Pembinaan: Pengurus RW yang melanggar akan menjalani proses pembinaan di kelurahan untuk menyadari kesalahan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sanksi Hukum Pidana (jika termasuk Pungli)
Jika permintaan uang tersebut bersifat pemaksaan, ancaman, atau tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah (Pungutan Liar/ Pungli), tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana.
• Pemerasan/Pungutan Liar: nPelaku pungli dapatb dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab nUndang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
• Proses Hukum: Warga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian akan memprosesnya sesuai hukum yang n berlaku.Sampai berita ini tayang belum ada proses hukum ketum LSM KOPARASI akan melaporkan ke SAIBER PUNGLI dan INSPEKTORAT cibinong pemda Bogor agar cepat di proses ” tutup.
Red


