Tvkn1.com || JONGGOL TIMUR
Perumahan citra indah jonggol memang menjadi icon para investor untuk membuka usaha , di perumahan citra indah. Desa Singajaya Kecamatan Jonggol .
Pada umumnya pedagang kaki lima mencari atau melihat keramaian seperti tempat hiburan atau pasar malam dan hajatan , pedagang kopi antusias para kaki lima , seperti bilor gorenga. cireng , tukang bakso dan lain- lainya. , otomatis para pencari kuliner antusias mendatangi tempat dan lokasi tersebut.
Rumor yang beredar di para pedagang kaki lima , bila ingin berjua’alan harus ada kutipan atau iuran sebesar 500 ,000 rb.
Pasalnya yang pedagang tersebut berteriak dengan nada lantang KEBERATAN !!!
Sebut saja pedagang ( B ) yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Bagaimana kami tidak teriak perminggu kami di pintain atau di pungut sebesar 125 ,000 ” dan kalo di globalkan selama satu bulan sebesar 500,000 rb , sedangkan kami hanya berjualan kopi keliling seperti ini ” ucapnya
Ada hampir sekitar. kurang lebih dua ratus pedagan kaki lima ( 200 ) pada saat. ini , kami membayar cuma di kasih tanda bukt i pembayaran hanya stiker ( Sahabat UMKN ) citra indah city.
Saat dikonfirmasi oleh awak media tvkn 1 , ( Y) membocorkan untuk pendapatan yang 100,000,000
( Seratus Juta Rupiah ) dari info yang kami dapat dari. pedagan di bagi menjadi. 3 yaitu : Pemda kab Bogor ,manajemn citra dan Keaman .
Pungutan tersebut di ambil oleh pihak security ke pedagan di setiap minggunya ,
Salah satunya berinisial. ( E ) sebut saja setelah meminta di setiap pedagan yang akan di setorkan kepada kordinator keamanan citra indah sebut saja (Dd) dengan pangkat Serka , sebagai. oknum,
Info yang kami dapat di lapangan adalah seorang TNI AL
yang masih aktif , dalam pungutan liar tersebut sudah memasuki wilayah Desa Singajaya
( 6 / 1 /2026).
Saat sudah ramai di kalangan bawah dan terdengan oleh media lain mereka mengadakan pertemuan pembahasan terkait penurunan perbulan menjadi empat ratus ribu rupiah perbulan ( 400,000″)
Saat awak media ini mendatangi kantor Desa Singajaya , dan bertemu dengan kepala Desa ( SANAFI ) , memberikan komentar saya ajak duduk bareng yang mengelolah para pelaku usaha , dan tidak boleh semerta-merta mereka meminta pungutan tanpa ijin , karna di sini ada Desa ” ucapnya.
Oknum TNI yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan berbagai pasal, Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 415 KUHP (penggelapan oleh pegawai negeri) jika perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri.
Namun karena pelaku adalah anggota TNI , ia juga dapat dikenakan hukum disiplin militer sesuai Undang- Undang Nomo r 25 Tahun 2014 , dan ditangani oleh pengadilan militer.
• Pasal 415 KUHP (Penggelapan oleh Pegawai Negeri): Jika oknum TNI menyalahgunakan wewenang untuk menguasai uang atau barang yang seharusnya tidak menjadi miliknya, ini dapat dikenakan pasal penggelapan.
• Sistem Hukum Militer:
• Hukum Disiplin Militer: . Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk pungli, sering kali masuk dalam ranah hukum disiplin militer
• . Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer memberikan wewenang kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
• Pengadilan Militer : Untuk tindakan pidana yang lebih berat, oknum TNI dapa t diadili di pengadilan militer, yang berwenang menuntut dan menyidik anggota TNI.
Orang sipil yang meminta pungutan liar yang tidak memilik i dasar hukum akan terjerat dalam
Dasar Hukum Pungli bagi Warga Sipil:
• Pasal 368 KUHP
(Pemerasan):
• Sanksi : Pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( 9 )
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Sanksi: Pidana penjara paling. singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Cyber Pungli) Kabupaten Bogor Wakapolres KOMPOL RIZKA FADHILA.
Redaksi tvkn1.com


