Tvkn1.com || Bekasi Jawa Barat
Baru – baru ini terungkap kejari kab Bekasi gerak cepat , atas terbongkaranya
beberapa perangkat Desa Sumberjaya, Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi, termasuk penjabat kepala desa , diduga menggelapkan dana desa senilai Rp 2,6 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk bermain judi online.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menahan para tersangka atas kasus korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Ronald Thomas, menyatakan dugaan kuat bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berjudi secara daring (11/9/2025).

Kepala Kejaksaan Neger i Kabupaten Bekas i Eddy Sumarman mengatakan, keempat orang tersebut yaitu Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023-12 September 2024.
Kedua Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024 berinisial SJ . Lalu, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai Agustus 2024. Terakhir , seorang berinisial MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo . Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 U ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups i Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Kasus ini mengungkapkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan mencerminkan adanya kerentanan integritas di tingkat pemerintahan desa.
Kejaksaan mendorong agar pengawasan dan pengelolaan dana desa diperketat agar kasus serupa tidak terulang ” tutup
Red
