Tvkn1.com || JONGGOL BOGOR TIMUR
Dalam sepekan ini sering kali selalu di abaikan dalam pembangunan gedung atau super market yang terus berkembang terkait perizinanya.
Di dalam perumahan citra salah satunya cluster wedilia , adda sebuah pembamgunan alfamidi di dirikan sebgai memenuhi kebutuhkan belanja bulanan atau mingguan di dalam perumahan tersebut.
Saat awak media mendatangkan ke kantor Desa Sukamaju , untuk mempertanyakan terkait izinya sudah di tempuh atau belum.
Haji HOLIL sebagai keplala Desa Sukamaju menjellaskan kepada awak media tvkn1 , bahwa sampai saat ini belum ada izin dari pihak alfamidi ke kantor desa untuk bertemu langsung kepada saya ” ucapnya.
( 6/1/2026)
Perizinan , Apabial tidak medapatkan perizinanya
akan di hentikan karna masalah izinya ( PBG ) persetujuan banguan gedumg.
Dampak Sosial , muncul penolakan dari pedagang kecil di berbagai wilayah karena khawatir kehadiran mini market bisa mematikan usaha kecil mereka , mendorong pemerintah daerah untuk mengatur menghentikan sementara izinya.
Berdasarkan regulasi di Indonesia khususnya UU Nomer 11 tahun 2020 , tentang cipta kerja dan turunya peraturan PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Setiap kegiatan dan pembanguan uaaha wajib mengantongi izin yang terintegrasi secara elektronik ( Online Single Subnisseion ) SOS.
Denda Administratif , para pelaku usaha akan di kenakan denda , yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah , sesuai dengan peraturan Daerah atu perundangan yang berlaku.
Awak media tvkn1 ini akan melaporkan kepada ( DPMPTSP ) Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , serta satpol pp setempat dan aparatur desa dan kecamatan terkait ” tutup .
Redaksi tvkn1.com

