Tkn1.com || Jonggol Jawa Barat
Perumahan citra indah menjadi icon bagi perumahan di sekitarnya , kecamatan jonggol.
Pada dasarnya perumahan tersebut di peruntuhkan buat t empat tinggal atau hunian , tetapi ada sisi negatifnya di buatlah dengan nuansa Famlly Karoke , akan tetapi di hidangkan dengan wanita-wanita penghibur atau pemandu lagu yang sering di sebut LC ( Lady Companion ).
Para pelaku usaha tempat hiburan malam , salah satunya adalah ketua paguyuban sebut saja ( M ) ada sekitah hampir 10 THM ( Tempat. Hiburan Malam ) yang berada di dalam. perumahan citra indah , yang berada di dua Desa yaitu Sukamaju dan Singajaya kecamatan Jonggol .
Ruko Cikal ( Desa Sukamaju )
1 Cafe cks
2 Cafe oposide
3 Cafe rainbo
4 Bengkel cafe
5 PL cafe
6 Cafe shafira
Ruko Festval ( Desa Singajaya )
1 Mochinada
2 S & R 1
3 S & R 2
4 Cafe cks 2
Hinbauan demi himbauan sudah di berikan termasuk menandatangani surat himbauan , akan tetapi masih saja membandel para pelaku usaha yang melawati jam oprasional hingga mendekati subuh , salah satunya cafe cks.
Cafe tersebut tidak jauh dari masjid cikal , ustdz Agus Abdulrahman , S Ag,MM ketua FMC ( Forum Masjid Cita )
mendatangi pihak kecamatan untuk memberikan surat kepada pihak kecamatan jonggol ANDRI RAHMAN.
” Andri Rahman memberikan tugas kepada MP Dadang Yazid Bustomi , untuk mendatangi cafe-cafe tersebut untuk menegur agar tidak di ulangi lagi ” tegasnya .
Akan tetapi kejadian terulang lagi dengan jam yang berbeda pada pukul 03 : 25 wib dini hari oleh Bengkel Cafe
( 30 /9/2025 ).
Saat awak media tvkn1 mendatangi cafe S & R sebut saja ( A ) untuk menayakan informasi lebih dalam lagi , A memberikan info , kepada awak media tvkn1 kami sudah membayar bulanan sebesar 400 rb tiap bulanya kepada ketua paguyuban ” ucapnya.
Tindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan mencakup sanksi administratif, seperti penutupan sementara , denda , hingga pencabutan izin usaha secara permanen, serta sanksi pidana. jika pelanggaran terkait dengan narkoba atau aktivitas i legal lainnya.
Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah daerah melalu i Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
• Pencabutan izin usaha
Pelanggaran berat, seperti penggunaan THM sebagai tempat dapat berujung pada pencabutan i zin operasional secara permanen.
• Sanksi Pidana:
Untuk kasus yang melibatkan tindak pidana , seperti pelaku usaha dan pengunjung akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Apakah duit tersebut masuk kedalam setoran untuk kordinasi terhadap oknum -oknum setempat yang membekingi THM ?
Awak media tvkn1 ini akan melaporkan langsung ke ( Satgas Cyber Pungli ) Kabupaten Bogor Wakapolres KOMPOL RIZKA FADHILA , sebagai ketua paguyuban mencontohkan tidak benar terhadap dirinya sendiri sebagai pemilik bengkel cafe ” tutup
Red

