Tvkn1.com || Kabupaten Bekasi-menjadi icon para buruh untuk berunjuk rasa , menuangkan keluh kesah terhadap pemerintah kabupaten Bekasi , terutama tentang pengupahan buruh yang kurang di perhatikan.
Aksi demo ratusan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lain menggelar aksi unjuk rasa sebagai bagian aksi bergelombang 2024 dengan desakan kenaikan upah.
Presiden KSPI Said Iqbal pernah menegaskan dan menjelaskan aksi di Kabupaten Bekasi dan Karawang hari ini merupakan bentuk peringatan bagi pemerintah pusat bahwa tuntutan buruh harus segera dipenuhi.
Massa aksi ini berasal dari berbagai Perusahaan, mulai sektor automotif, elektronik hingga manufaktur. Mereka turun ke jalan sebagai cerminan kekuatan kolektif buruh yang merasakan langsung dampak dari kebijakan upah minimum yang stagnan serta pemberlakuan UU Cipta Kerja.
“Di Bekasi aksi dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat,” kata Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto.
Para pekerja yang berpartisipasi dalam aksi ini menghadapi kenyataan upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang terus meningkat.

“Mereka juga merasakan kerentanan yang semakin tinggi akibat PHK yang mudah dan penurunan standar kerja sejak UU Cipta Kerja diberlakukan.
Dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi ini yang diselenggarakan pada hari Senin, 09 Desember 2024, di Ruang Rapat Papandayan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 22 – Bandung, dapat disampaikan informasi sebagai berikut :
1. Bahwa Apindo tetap menolak kenaikan UMP sebesar 6,5% dari UMP Tahun 2024.
2. Bahwa Apindo menolak diberlakukannya UMSP di Jawa Barat.
3. Bahwa atas penolakan Apindo terhadap permberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP ), seilah di aminkan oleh pemerintah dengan alasan tidak ada waktu untuk membuat kajian dan pembahasan, dan lain sebagainya.
4. Bahwa akademisi pun cenderung terbawa arah opini dari Apindo dan pemerintah
5. Bahwa terindikasi pemerintah akan mengabaikan ketentuan terkait UMSP yg diatur oleh Permenaker No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
6. Bahwa sikap pemerintah terindikasi berpihak kepada Apindo, hal ini dengan adanya informasi Disnakerprov Jawa Barat mengumpulkan para Kepala Dinas Tenagakerja Kab/kota se Jawa Barat, untuk menghambat atau bahkan tidak mau adanya UMSK di Kab/Kota.
7. Depeprov unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh tetap solid mendorong kenaikan UMP di Jawa Barat sebesar 6,5% dari UMP 2024.
8. Depeprov unsur serikat pekerja / serikat buruh tetap mendorong adanya UMSP, hal ini dengan maksud sebagai salah satu parameter bagi Depekab / Depeko untuk mendorong adanya UMSK di Kabupaten / Kota masing-masing.
9. Rapat pleno akan dilanjutkan besok tanggal 10 Desember 2024 pukul 10.00 Wib.
10. Mari kita kawal perjuangan Depeprov untuk mendorong terealisasinya UMP naik 6,5 % dan mendorong adanya UMSP di Jawa Barat.
Sampai saat ini belum.ada keputasan dari pihak dewan pengupahan provinsi jawa Barat terkait UMP.
Penulis: Yanto