Search
Close this search box.
Monday, 1 December 2025
Breaking NEWS

Bupati Bekasi Serahkan 3.058 SK PPPK Paruh Waktu

Tvkn1.com|| Bekasi  Jawa  Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyerahkan 3.058 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam rangkaian pembukaan MTQH Ke-57 Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat ( 17/11/2025 )

Penyerahan SK disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja dan unsur Forkopimda, sebagai bagian dari penataan kebutuhan aparatur yang disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.

“Bapak dan Ibu, kita mengingat Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melantik PPPK sebanyak 9.000 lebih, ini hasil audiensi, hasil telaahan, insyaallah hasil kajian,” terang Bupati Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan, keputusan pengangkatan ini telah melalui perhitungan serius mengenai kemampuan fiskal APBD.

“Dan kajian ini bukan hanya kajian aspirasi dari bupati sebelumnya, tapi kajian juga bagaimana nanti kita mengalokasikan anggaran cukup atau tidak, bahkan Kabupaten Bekasi sekarang ada pemotongan sekitar 600 miliar lebih dari dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Pemkab Bekasi memastikan pengangkatan lebih dari 3.000 PPPK Paruh Waktu ini telah melalui pertimbangan anggaran yang matang agar tidak membebani keuangan daerah di tengah penyesuaian fiskal.

“Dan mudah-mudahan pengkajian ini tidak salah kita melantik 3.000 paruh waktu PPPK, dan jumlahnya kurang lebih P3K yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar 13.000, dan ini kajian anggaran kurang lebih penganggaran itu dalam setiap tahunnya satu triliun, betul Pak BKPSDM?” ungkapnya.

Dalam wawancara terpisah, Bupati juga menegaskan, pemerintah untuk sementara menahan rekrutmen PPPK tambahan karena kemampuan anggaran yang terbatas serta kebutuhan menjaga keseimbangan pembangunan daerah.

“Mohon jangan menerima lagi untuk PPPK Pak, ini anggaran kita Pak, di Kabupaten Bekasi saya dapat info dari Kemendagri, jadi ada reward dari Kemendagri sebesar anggaran yang akan nantinya ditransfer ke kas rekening daerah yaitu Rp 1 triliun,” jelas Ade Kunang.

Pemkab Bekasi merinci, jumlah aparatur meningkat signifikan setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu sehingga belanja pegawai perlu dikelola secara hati-hati.

“Berdasarkan data dari BKPSDM saat ini jumlah ASN kita mencapai 22.504 orang yang terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, 13.411 P3K, dan dengan diangkatnya 3.058 P3K Paruh Waktu maka total ASN Kabupaten Bekasi kini menjadi 25.562 orang,” terang Ade Kunang.

Bupati juga menyampaikan antisipasi terkait potensi peningkatan porsi belanja pegawai dari APBD, sehingga diperlukan dukungan legislatif untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Artinya belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu saja sudah 40 persen lebih, ini bisa jadi meningkat, nah ini nanti kami mohon kepada pak Ketua DPRD bisa memberikan masukan, inovasi untuk Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Pemkab Bekasi menegaskan, fokus anggaran tidak hanya pada kesejahteraan ASN, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur, prasarana, dan kebutuhan dasar warga yang tetap menjadi prioritas.
“tutup.

Red

Berita Terbaru

Warga  Resah  Dengan   Pemotongan  Bansos  BPNT  Oleh  Oknum. Rw   Kp   Tinggar   Jaya  Sukaharja  Kecamatan  Sukamakmur.
30 Nov

Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.

Tvkn1.com ||  Jonggol  Bogor  Jawa Barat . Warga  kp tinggar  jaya  resah  ,  dengan  oknum  rw yang  meminta  imbalan  kepada

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
27 Nov

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?
25 Nov

Proyek  Jembatan  Cipamingkis   Mandek, Pelaksana   Dipertanyakan ?

Tvkn1.com ||  Cibarusah Jawa Barat Cibarusah, Bekasi – Pembangunan Jembatan Cipamingkis di Cibarusah kembali menjadi sorotan publik. Infrastruktur vital yang

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
25 Nov

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

Tvkn1.com ||  JAKARTA JAKARTA, -- Kisah kelam perdagangan manusia Indonesia ke Kamboja di balik skandal judi online di Kamboja diduga

Panitia  Seleksi  Calon  Direksi  dan  Dewan Pengawas   BPJS  Menjadi  Kontervensi  Publik
22 Nov

Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta, --  Cary Greant, SKM selaku aktivis sosial politik sekaligus merespon dinamika proses penjaringan Calon Direksi dan

PEMDES  TLAJUNG  UDIK  TELAH REALISASIKAN  PEMBANGUNAN DRAINASE  DARI  ANGGARAN  DANA DESA  T.A  2025
18 Nov

PEMDES TLAJUNG UDIK TELAH REALISASIKAN PEMBANGUNAN DRAINASE DARI ANGGARAN DANA DESA T.A 2025

Tvkn1.com||  Bogor  Jawa   Barat Harapan baru bagi warga RT 01 RW 14 Desa Tlajung Udik kini semakin nyata. Proyek pembangunan

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung.   JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian.  Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu.  Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti.  Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar.  Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)

27 November 2025

Menu

berita

Lainnya

© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site