Tvkn1.com || BEKASI
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat wajib mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku (26 /9/2025).
Dan kami mohon Kejari Kabupaten Bekasi benar benar hatus di usut tuntas yang terlibat dalam korupsi Dana Desa Sumberjaya 2,6 Milyad.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena negara kita negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada ,Menurut Ade Kuswara Kunang Secara Tegas !!.
Ade j uga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa agar mengelola anggaran dengan baik dan transparan.
Menurutnya dana desa bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan harus benar -benar dimanfaatkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas utama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah membahas dan menyepati peraturan Desa bersama Kades,.menapung. dan Menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kades dan Mengevaluasi laporan keuangan penyelenggaraan Desa, Sehingga Tidak Terjadi Seperti Sekarang ini.
Tegas Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi dan jangan sampai terulang kejadian atau polemik di wilayah Kab Bekasi ” tutup.
Red

