Tvkn1.com|| JONGGOL JAWA BARAT
Viral sebuah warung klotongan menjual berbagai makanan dan ubi bakar serta minuman beralkohol
Dari hasil pantauan awak media tvkn1 , melihat gelagat para pemuda atau anak muda keluar masuk dari dalam toko tersebut dan keluar dengan membawa bungkusan atau kantong plastik berwarna hitam .
Hampir setiap malam terutama pada saat malam minggu , ramai pembeli dari kalangan bawah hingga yang memakai mobil.
Pedagang sempat di razia dengan polsek jonggol , hingga semua minuman di bawa akan tetapi pelaku usaha masih saja membandel dan menjual minuman kembali , pasalnya setelah awak media telusuri ternyata pelaku usaha atau pedagang adalah salah satu suplyaer tempat hiburan malam (THM) di dalam perumahan citra indah .
Pelaku penjual minuman sebut saja (KS) sudah berjualan cukup lama, kurang lebih 5 tahun dan mereka salah satu anggota paguyuban
( 16/10/2025)
Awak media tvkn1 akan melaporkan ke pihak polsek terdekat atau polres Bogor dengan adanya penjual miras di dalam perumahan citra indah lokasinya tidak jauh dari Masjid Cikal Harapan .
Penjual minuman keras (miras) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai dalam KUHP dan peraturan daerah, seperti penjara hingga 15 tahun jika menjual miras berbahaya tanpa peringatan yang menyebabkan kematian,
pidana penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta jika menjual kepada orang yang sudah mabuk (Pasal 424 KUHP baru), atau pidana penjara hingga. 2 tahun jika menjual kepada anak-anak (Pasal 300 KUHP lama). Selain. itu, ada sanks i kurungan maksimal .3 bulan atau denda Rp50 juta karena menjual. tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Sanksi berdasarkan tingkat bahaya dan kondisi:
• Menjual miras berbahaya tanpa peringatan:
• Pasal 204 KUHP : Penjara maksimal 15 tahun. Jika penjualan berujung pada kematian, hukumannya bisa lebih berat, yaitu hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
• Menjual miras kepada orang yang sudah mabuk:
• Pasal 424 KUHP (baru) : Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (setara Rp 10 juta).
• Pasal 300 KUHP (lama): Pidana penjara 1 tahun atau denda (sekitar Rp4.500).
• Menjual miras kepada anak di bawah umur:
• Pasal 300 KUHP (lama): Pidana penjara 3 minggu atau denda.
• Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Jika tindakan tersebu t menyebabkan anak cedera, pidana penjara bisa lebih berat, hingga 5 tahun.
• Menjual miras tanpa izin usaha:
• Peraturan Daerah (Perda) setempat: Dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
• Sanksi berdasarkan hukum pangan: Jika minuman yang dijual membahayakan kesehatan , dapat dijerat Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.
Sudah di jelaskan dan di tuang dalam undang – undang .
Awak media ini akan terus monitoring penjual-penjual miras. dan akan melaporkan kepada pihak kepolisian “tutup.
Red

