Tvkn1.com || Bogor Jawa Barat
Dalam program koprasi merah putih untuk menyuplay kebutuhan sembako se – kecamatan ciomas Bogo r kota
( 28/0/2025)
Sebut saja (ED) alias Enrico Donato Hutapea SH), sebagai owner yang berlokasi cileduk tangerang hotel Fontana , sekaligus pemilik usaha PT. Ganda Arthanami Natolu pengelolah bahan minyak curah mentah.
ED, Alias (Enrico Donato Hutapea, SH) mengajak pertemuan di kantor cileduk , pada tanggal 18 Oktober 2025 pada pukul 12 :07 , wib untuk membahas perjajian MOU pengiriman kepada ANDRIYANA, sebagai ketua koprasi metah putih Rahayu ciomas kab.bogor, dan korban yang lainnya atas nama Bpk.Nkko.

Menggunakan nama palsu sinarmas Land, Atasnama berinisial, M.Irvan Azhari SH, MH, Berkedok Menggunakan tipu muslihat, Menggunakan keadaan palsu, Menggunakan rangkaian kebohongan kepada Customer Atau buyer pembelinya.
Pasal penipuan dalam hukum pidana Indonesia adalah Pasal 378 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penipuan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang:
“Menggunakan nama palsu
“Menggunakan keadaan palsu
“Menggunakan tipu muslihat
“Menggunakan rangkaian kebohongan
“Membujuk korban untuk menyerahkan harta benda
“Membujuk korban untuk memberikan pinjaman
Ancaman hukuman bagi pelaku penipuan adalah pidana penjara empat tahun sampai tujuh tahun
Selain Pasal 378 KUHP, penipuan juga diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur tentang penipuan dalam transaksi elektronik.
Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru merupakan penggantian dari Pasal 378 KUHP.
Samapi berita ini tayang , dari pihak owner tidak ada etika baik sampai saat ini , kasus ini sudah di laporkan ke pihak kepolisian setempat untuk di tindak lanjut atau pengembangan “tutup.
Red
