Tvkn1.com || Jonggol Jawa Barat
Tempat hiburan malam ( THM ) yang banyak di temukan di dalam perumahan citra indah Desa singajaya kecamatan jonggol.
Memang bukan rahasia umum lagi dan menjadi kosumsi publik , hiburan – hiburan malam yang menyediakan segala jenis minuman mamabukan.
Penyakit masyarakat sudah menjamur dikalangan muda mudi menjadi hal yang biasa.
Polsek jonggol memberantas agen tempat penjual minuman beralkohol di dalam perumahan citra indah, yang berkedok toko klontongan ,yang tidak jauh dari lokaai THM , pasalnya para pelaku usaha hiburan malam membeli atau memesan di toko tersebut.
Hampir setiap satu minggu sekali merazia minuman beralkohol di dalam tempat hiburan maupun di luar
( 3 /8/2025 ).
Razia di lakukan pada malam hari pukul 01 : 30 wib dini hari , langsung turun kapolsek jonggol KOMPOL HIDA TJHAJONO SH , yang di dampingi oleh panit reskrim IPDA ARFIAN FIRMANSAH PUTRA SH , bersama dengan jajaranya.
Polsek jonggol mengtargetkan penjual miras yang beroperasi di dalam perumahan citra indah dan sekitarnya
Dari pantau’an ipda arfian , menegaskan duga’an penjual miras sudah lama di pantau sejak lama.
Toko tersebut adalah berpemilik dengan inisial K , yang beralamat perumahan citra indah bukit AGAVE , sudah lama berjual’an miras segala jenis.
Polsek berhasil menyita hampir 240 botol miras ;
11 botol anggur hijau
11 botol AO
50 botol intisari gingseng
5 botol anggur kolesom
18 botol anggur merah 275 ml
Dan masih banyak lainya.
Saat awak media mendatangi polsek untuk di konfirmasi , ini adalah sebagai bentuk. Komitmen polri terhadap minol penyakit masyarakat , yang berdampak menyebabkan tindak kekerasan maupun begal serta premanisme .
Khususnya wilayah kapolres Bogor yang di pimpin oleh AKBP WIKHA ARDII LESTANTO , SH . S.IK . M.si
semoga ini menjadi jera bagi para pelaku usaha minol , serta para tempat hiburan malam harus menjadi sorotan bagi APH ” tutup .
Red