Tvkn1.com ll CIKARANG SELATAN – Polisi menggerebek sebuah warung berkedok toko ponsel di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, aparat menyita ribuan butir obat golongan daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Jalan Raya KH Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami.
Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Erwin, Selasa (19/1/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung yang tampak menjual ponsel, pulsa, dan token listrik. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tempat tersebut juga digunakan untuk menjual obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TFQ, serta seorang saksi berinisial RZ yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Pelaku mengakui telah menjual obat keras secara ilegal kepada pembeli.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 221.000 hasil penjualan, 1.500 butir obat Hexymer (Eximer), 60 butir Tramadol, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Erwin menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dan menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., didampingi Panit Opsnal Reskrim IPDA Iyus Andriansyah, S.H., bersama anggota Opsnal Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.(Ant/ds*96)

