Wednesday, 2 September 2026

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 Ribu per Minggu

Tvkn1.com ll Bogor – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) mencuat di kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Para pedagang mengaku diwajibkan menyetor uang Rp 125.000 per minggu agar tetap bisa berjualan di kawasan tersebut.

Jika dikalkulasikan, pungutan itu mencapai Rp 500.000 per bulan per pedagang. Padahal, mayoritas PKL merupakan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami keberatan. Per minggu Rp 125 ribu. Kalau sebulan jadi Rp 500 ribu. Kami cuma pedagang kecil,” kata seorang pedagang perempuan berinisial A kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ratusan PKL, Diduga Setoran Capai Rp 100 Juta per Bulan

Berdasarkan pengakuan pedagang, jumlah PKL di kawasan Citra Indah City diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Dengan besaran pungutan tersebut, total dana yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.

Ironisnya, para pedagang mengaku tidak menerima kuitansi resmi. Setiap kali membayar, mereka hanya diberikan stiker bertuliskan “Sahabat UMKN Citra Indah City” sebagai tanda telah menyetor. “Tidak ada karcis atau kuitansi. Cuma stiker,” ujar salah satu pedagang lainnya.

Pungutan Diduga Dilakukan Oknum Keamanan

Pungutan tersebut disebut dilakukan setiap pekan oleh oknum petugas keamanan di lapangan. Salah satu oknum berinisial E disebut bertugas mengumpulkan setoran dari pedagang.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada koordinator keamanan berinisial Dd, yang disebut-sebut berpangkat Sersan Kepala (Serka).

Informasi yang beredar di kalangan pedagang menyebutkan, oknum tersebut diduga merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dana Diduga Mengalir ke Tiga Pihak

Di kalangan pedagang beredar informasi bahwa dana pungutan tersebut diduga dibagi ke tiga pihak, yakni: unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, manajemen Citra Indah City,

serta unsur keamanan.

Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi. Kepala Desa Singajaya Mengaku Tidak Tahu. Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamza, mengaku belum mengetahui adanya pungutan terhadap PKL di wilayahnya.

“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut sampai saat ini,” ujar Asep saat ditemui di Kantor Desa Singajaya.

Berpotensi Langgar Pidana dan Hukum Militer

Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Jika dilakukan oleh oknum aparat negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri.

Khusus bagi anggota TNI, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui:

UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta disidangkan di Pengadilan Militer apabila memenuhi unsur pidana.

Sementara bagi pelaku dari unsur sipil, pungli tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Jika memenuhi unsur korupsi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta.

Diminta Jadi Atensi Aparat Penegak Hukum

Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian serius Polres Kabupaten Bogor. Para pedagang menilai praktik tersebut telah meresahkan dan memberatkan, serta berpotensi merusak iklim usaha kecil di kawasan perumahan tersebut.(d*96)

Berita Terbaru

Pemkab  Bekasi  perbanyak  kegiatan  Razia  Di  Lapangan  Tingkatkan  Pendapatan Pajak
23 Agu

Pemkab Bekasi perbanyak kegiatan Razia Di Lapangan Tingkatkan Pendapatan Pajak

TVKN1.com || BEKASI Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperbanyak intensitas kegiatan razia di lapangan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian

Nasionalisme ,Warga Perumahan Kota Serang Baru Adakan Upacara Pengibaran Bendera  Merah Putih ke 81 🇲🇨
17 Agu

Nasionalisme ,Warga Perumahan Kota Serang Baru Adakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih ke 81 🇲🇨

Tvkn1.çom ||  SERANG  BARU Semangat nasionalisme bergema di Perumahan Kota Serang Baru saat  warga mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Pemdes Karyamekar Kecamatan Cariu Gelar Berbagai Perlombaan Menyambut HUT RI ke-81
10 Agu

Pemdes Karyamekar Kecamatan Cariu Gelar Berbagai Perlombaan Menyambut HUT RI ke-81

TVKN1.com ||  BOGOR CARIU — Pemerintah Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, menggelar berbagai macam perlombaan dan kegiatan meriah dalam rangka menyambut

LMP  Serang  Baru  Menggelar  Rapat  Koordinasi  Dan  Dihadiri Ketua  LMP  kab  Bekasi .
09 Agu

LMP Serang  Baru  Menggelar  Rapat  Koordinasi Dan Dihadiri Ketua LMP kab Bekasi .

Tvkn1.com || SERANG BARU LASKAR MERAH PUTIH - SERANG BARU Laskar Merah Putih atau LMP adalah organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan

Bupati  Bogor , Datangi  SDN 02  Cileungsi  Masih  Ada  Bangunan Bersejarah  Di  Kabupaten  Bogor
07 Agu

Bupati  Bogor , Datangi  SDN 02  Cileungsi  Masih  Ada  Bangunan Bersejarah  Di  Kabupaten  Bogor

Tvkn1.com||  BOGOR Pemerintah Kabupaten Bogor terus menaruh perhatian serius terhadap penyelamatan dan pelestarian aset-aset bersejarah yang tersebar di wilayahnya. Langkah

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani
12 Jul

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani Tvkn1.com ll BEKASI–Tim Reskrim Polsek Sukatani,