Tvkn1.com ll JONGGOL— Kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kawasan investasi dan pusat aktivitas ekonomi warga. Keramaian kawasan tersebut turut menarik ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan aneka kuliner, mulai dari kopi, gorengan, cireng, bakso, hingga makanan ringan lainnya.
Namun, di balik geliat ekonomi itu, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 125.000 per minggu atau setara Rp 500.000 per bulan. Pungutan tersebut disebut-sebut menjadi syarat agar pedagang diperbolehkan berjualan di area Citra Indah City.
“Kami keberatan. Per minggu diminta Rp 125.000. Kalau sebulan jadi Rp 500.000, padahal kami hanya pedagang kecil,” ujar seorang pedagang perempuan berinisial A, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada awak media, Selasa
(1/1/2026)
Menurut pengakuan pedagang, jumlah PKL di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Setiap kali melakukan pembayaran, para pedagang hanya menerima tanda bukti berupa stiker bertuliskan “Sahabat UMKN Citra Indah City”, tanpa kuitansi resmi.
Dari informasi yang beredar di kalangan pedagang, total pungutan yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan. Dana tersebut, menurut sumber pedagang, diduga dibagi ke tiga pihak, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, manajemen Citra Indah, dan unsur keamanan. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Pungutan disebut dilakukan langsung oleh oknum petugas keamanan setiap pekan. Salah satu oknum berinisial E disebut-sebut mengumpulkan setoran dari pedagang untuk kemudian diserahkan kepada koordinator keamanan berinisial Dd, yang dikabarkan berpangkat Sersan Kepala (Serka).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga merupakan anggota TNI Angkatan Laut aktif. Dugaan praktik pungli ini dilaporkan telah meluas hingga wilayah Desa Singajaya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Singajaya, Asep Hamza, mengaku belum mengetahui adanya pungutan terhadap pedagang kaki lima di wilayahnya.
“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut sampai saat ini,” ujar Asep saat ditemui awak media di kantor Desa Singajaya.Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Jika dilakukan oleh oknum aparat negara, termasuk anggota TNI, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 415 KUHP tentang penggelapan oleh pegawai negeri, apabila dilakukan secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi.
Khusus bagi anggota TNI, dugaan pelanggaran juga dapat diproses melalui hukum disiplin militer sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta dapat disidangkan di Pengadilan Militer apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, bagi pelaku dari unsur sipil yang melakukan pungli tanpa dasar hukum, dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, jika memenuhi unsur korupsi, dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
Kasus dugaan pungli ini diharapkan menjadi perhatian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, termasuk Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red/d*96)

