Search
Close this search box.
Thursday, 15 January 2026

Polres Metro Bekasi , Bongkar Jaringan Gelap: Tiga Pelaku Jual Produk Kadaluarsa di Kabupaten Bekasi.

Tvkn1.com || Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penjual produk kadaluarsa di Desa Bahagia, Babelan

Tersangka AS, MJ, dan RH terlibat dalam praktik penjualan barang-barang yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat. Penangkapan ini mengungkap jaringan penipuan yang merugikan konsumen.

Barang-barang yang dijual termasuk kosmetik, sabun, dan makanan. Pelaku membersihkan dan memalsukan tanggal kedaluwarsa untuk menarik minat konsumen. Mereka memanfaatkan platform online dan metode Cash on Delivery (COD) untuk menjual produk tersebut dengan harga murah.
( 05 / 12 / 2024 )

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Mereka berhasil menjual ribuan barang kadaluarsa dengan keuntungan besar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 30 karton barang kadaluarsa berbagai merek. Barang bukti tersebut mencakup makanan, minuman, dan produk kesehatan lainnya. Tindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja online.

Twedi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Mereka melanggar “Pasal 8 ayat (1) huruf g” UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk yang dijual. Selain itu, “Pasal 62 ayat (1)” UU yang sama mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Ancaman pidana lainnya mencakup “Pasal 19” tentang tanggung jawab pelaku usaha yang mengharuskan mereka memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Twedi juga menekankan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan “Pasal 63” UU Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran akan keamanan produk harus ditingkatkan di kalangan konsumen. Penjual nakal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan publik secara luas. Edukasi tentang bahaya produk kadaluarsa perlu dilakukan agar masyarakat lebih waspada.

Dengan semakin maraknya penjualan barang kadaluarsa, polisi akan meningkatkan patroli dan pengawasan di media sosial. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal dalam penjualan produk. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan semacam ini. (Red).

Berita Terbaru

Kades  Jonggol   Yofi  Harap  MBG  Perkuat  Program  Desa  Zero  Stunting
13 Jan

Kades  Jonggol   Yofi  Harap  MBG  Perkuat  Program  Desa  Zero  Stunting

Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT  Kepala Desa Jonggol , H. Yofi Mohamad Safri, S.E., M.Si., menaruh harapan besar pada kehadiran

Gokilll  Aat  Sikat  64  tim  Dengan  Poin  1  Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu
11 Jan

Gokilll  Aat  Sikat  64  tim  Dengan Poin 1 Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu

Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT Menjelang  tahun  baru  2026 , di  awal  bulan  Brother Billiards  adakan  turnamen  se- citra  indah 

Gokilllll  Aat  Sikat  64  Tim ,  Dengan  Poin 1  Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu
11 Jan

Gokilllll Aat Sikat 64 Tim , Dengan Poin 1 Brotherlend Billyard Citra Jadi Saksi Bisu

  Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT Menjelang  tahun  baru  2026 , di  awal  bulan  Brother Billiards  adakan  turnamen  se- citra 

Diduga LKS Masih Diperjualbelikan di SMPN 1 Cibarusah
10 Jan

Diduga LKS Masih Diperjualbelikan di SMPN 1 Cibarusah

Tvkn1.com ll CIBARUSAH — Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu
10 Jan

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 Ribu per Minggu Tvkn1.com ll Bogor – Dugaan

Pungli Pedagang Kaki Lima di Citra Indah Jonggol, Setoran Capai Rp 500.000 per Bulan
09 Jan

Pungli Pedagang Kaki Lima di Citra Indah Jonggol, Setoran Capai Rp 500.000 per Bulan

Tvkn1.com ll JONGGOL— Kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, selama ini dikenal sebagai salah satu

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site