Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Pekerja/Buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. (dilansir dari Diskominfosantik Pemkab.Bekasi)
Surat edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pada pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya, demikian isi surat edaran tersebut.
Dan pimpinan perusahaan diminta untuk memberikan izin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – udangan, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran.
Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 167 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 84 ayat (3) UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari tanggal Pemungutan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengenai hal tersebut mengatakan,”Pihaknya mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024 ungkapnya.
Menurutnya KPU Kabupaten Bekasi telah berkoodinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, terang Ali Rido.
Karena hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan, untuk melakukan pencoblosan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tahun 2024 ini pungkasnya.(Red)