Jelang SPMB 2026, Dedi Mulyadi Larang Titipan dan Intervensi dalam Penerimaan Murid Baru
Penulis: Dedy Sukandi
Tvkn1.com ll BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 – 2027 agar berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK yang mengatur pelaksanaan SPMB pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK, baik negeri maupun swasta. Yang kemudian surat edaran tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang keras segala bentuk praktik titipan, intervensi, maupun upaya meloloskan calon peserta didik di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan kecurangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Lintasperistiwa.com, Yanto, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, pelaksanaan SPMB setiap tahun kerap menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akses pendidikan bagi anak-anak.
“Orang tua tentu memiliki harapan besar agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar adil dan transparan,” kata Yanto, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai sekolah.
Menurut Yanto, pengawasan perlu difokuskan pada seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB, mulai dari panitia pelaksana, operator sekolah, kepala sekolah hingga komite sekolah.
“Kami akan mengawal proses ini. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang disertai bukti, kami akan melaporkannya kepada instansi terkait, bahkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme SPMB melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat ataupun dimasing – masing daerah baik Kabupaten/Kota guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(Dedy Sukandi)
Reporter: Dedy Sukandi
Editor : Dedy Sukandi
