Demo Apdesi Hari Ini: Minta Dana Desa Tahap Kedua Segera Dicairkan. Admin 8 Desember 2025 Read More »
Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan .Umrah .saat Bencana Admin 8 Desember 2025 Read More »
Masyarakat Dan Pengguna Jalan Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Di Cileungsi Makin Parah Admin 7 Desember 2025 Read More »
JMPN: Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tangkap Anggota DPRD Inisial “Ny”Sebagai Terduga Pelaku Penganiayaan Admin 4 Desember 2025 Read More »
Ketum LSM KOMPARASI Angkkat Bicara Adanya Pemotongan Bansos PKH / BPNT Terhadap Warga Sukajaya Sukamakmur Jonggol Admin 3 Desember 2025 Read More »
Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Admin 30 November 2025 Read More »
Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim) Admin 27 November 2025 Read More »
Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja Admin 25 November 2025 Read More »
Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik Admin 22 November 2025 Read More »