Lewati ke konten
Search
Search
Close this search box.
Search
Search
Monday, 1 December 2025
Home
Politik
Advertorial
Ekonomi
Hukrim
Opini
Kesehatan
Pendidikan
Nasional
Pemerintahan
Internasional
Teknologi
video
Home
Politik
Advertorial
Ekonomi
Hukrim
Opini
Kesehatan
Pendidikan
Nasional
Pemerintahan
Internasional
Teknologi
video
Breaking NEWS
30
/
11
:
Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.
27
/
11
:
Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
25
/
11
:
Proyek Jembatan Cipamingkis Mandek, Pelaksana Dipertanyakan ?
25
/
11
:
Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
22
/
11
:
Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik
Hiburan
Liburan Sekolah, Wisata Air Palem Indah Ramai Pengunjung
Admin
25 Desember 2024
Read More »
Uncategorized
Warga Resah Dengan Pemotongan Bansos BPNT Oleh Oknum. Rw Kp Tinggar Jaya Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.
Admin
30 November 2025
Uncategorized
Sebuah Toko Kelontong Kebal Hukum di Klaster Agave di Duga Kembali Menjual Minuman Keras (miras) ilegal secara Terselubung. JONGGOL, BOGOR, Metro Media id – 25 November 2025 – Warga Perumahan Citra Indah City, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali dibuat resah. Sebuah toko kelontong di klaster Agave diduga melanjutkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara terselubung, meskipun sebelumnya pernah digerebek aparat kepolisian. Aktivitas toko tersebut mengkhawatirkan warga, mengingat Citra Indah City dikenal sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi keluarga. “Kami sangat khawatir dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh penjualan miras ilegal ini, terutama bagi generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga menduga toko tersebut menjual miras beralkohol di atas 20 persen secara diam-diam kepada pembeli tertentu. Ironisnya, toko kelontong yang sama pernah menjadi target operasi penggerebekan aparat kepolisian pada Agustus 2025 lalu. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi sebagai barang bukti. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut tidak membuat jera pemilik toko, yang kini kembali beroperasi menjual miras dan meresahkan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terbaru dari warga dan segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya,” tegas seorang sumber dari kepolisian. Jika terbukti bersalah, pemilik toko kelontong tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pihak berwenang dapat bertindak cepat dan lebih tegas lagi untuk memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka secara permanen.(Tim)
Admin
27 November 2025
Uncategorized
Proyek Jembatan Cipamingkis Mandek, Pelaksana Dipertanyakan ?
Admin
25 November 2025
Uncategorized
Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja
Admin
25 November 2025
Uncategorized
Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Menjadi Kontervensi Publik
Admin
22 November 2025
Uncategorized
PEMDES TLAJUNG UDIK TELAH REALISASIKAN PEMBANGUNAN DRAINASE DARI ANGGARAN DANA DESA T.A 2025
Admin
18 November 2025
Search
Search
Menu
berita
Advertorial
Ekonomi
Hukrim
Nasional
Kesehatan
Opini
Advertorial
Ekonomi
Hukrim
Nasional
Kesehatan
Opini
Pemerintahan
Pendidikan
Politik
Teknologi
Olahraga
video
Pemerintahan
Pendidikan
Politik
Teknologi
Olahraga
video
Lainnya
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Cyber
Ketentuan Khusus
Privacy Policy
Karir
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Cyber
Ketentuan Khusus
Privacy Policy
Karir
Facebook
Twitter
Youtube
Instagram
© 2025 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by
sukaweb.site